(Foto: Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua orang pemuda berinisial HST (22) dan ST (17) dibekuk Anggota Gabungan Satreskrim Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana pada Selasa (10/5/2022) setelah dilaporkan melukai kepala seorang warga di SP3 Timika, Papua berinisial KK (22) menggunakan parang pada Senin (9/5/2022) sekira Pukul 21.40 WIT
“HST ditangkap di Jalur 3, SP2. Setalah melakukan pengembangan kemudian ST ditangkap Gang Flora, Jalan Hasanuddin. Keduanya ditangkap pada hari yang sama Selasa tanggal 10 Mei,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Rabu (11/5/2022).
Saat diinterogasi, pelaku berinisal HST yang bekerja sebagai pendulang emas ini mengaku berperan mengendarai sepeda motor dan membonceng ST.
Ketika itu korban sedang duduk di pinggir jalan dan fokus main HP. Tiba-tiba kedua pelaku datang mengendarai sepeda motor matic mendekati korban, HST menunggu di atas sepeda motor sedangkan ST turun dari sepeda motor kemudian memotong kepala korban dengan parang.
Mendapat serangan mendadak, korban kemudian berteriak minta tolong kepada orang di dalam rumahnya. Kedua pelaku langsung kabur dan tidak dapat diburuh meski telah dilakukan pengejaran oleh keluarga korban.
“Korban mendapatkan luka robek di bagian belakang kepala. Saat itu juga korban langsung dibawah keluarganya ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat. Saat ini korban sudah pulang ke rumahnya dan rawat jalan,” tuturnya.
Bertu mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku sebelum menemui korban dan memotong kepalanya, sambil mengonsumsi minuman keras beralkohol pelaku berinisial ST bercerita kepada HST bahwa ada seorang warga di Jalur 2, SP3 telah menganiaya bapaknya. ST kemudian mengajak HST mencari korban dan memotong kepalanya.
“Tapi itu alasan saja. Karena tidak dibenarkan tanpa adanya kejelasan masalah awalnya, langsung potong kepala orang. Intinya kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Mimika di Mile 32,” katanya.
Keluarga korban juga sudah diarahkan untuk tidak melakukan aksi balas dendam.
“Kasus ini telah ditangani dan percayakan proses hukum selanjutnya pada polisi,” ujarnya.
Editor: Yosefina