TIMIKA, Seputarpapua.com | Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah diwajibkan menyiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) akhir masa jabatan Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob (OMTOB).
Saat ini Eltinus Omaleng sedang menjalani hukuman terkait kasus tindak pidana korupsi Gereja Kingmi Mile 32, sehingga kepemiminan jabatan bupati dijabat oleh Johannes Rettob yang sebelumnya menjabat wakil bupati.
HammAsisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Willem Naa dalam apel gabungan yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (29/7/2024) mengatakan, masa kepemimpinan OMTOB akan berakhir pada 6 September 2024 mendatang, sehingga waktu yang tersisa hanya satu bulan kedepan untuk para pimpinan OPD menyiapkan laporannya masing-masing.
“Semua OPD diwajibkan mempersiapkan laporan pertanggungjawaban bupati, akhir masa jabatan sisa 1 bulan,” kata Willem.
Ia menegaskan, LPJ yang dibuatkan harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, dan juga harus segera disiapkan karena akan disampaikan dalam Rapat Paripurna di DPRD Mimika sebelum 6 September.
“Jadi mereka siapkan laporan menyangkut semua program kerja sesuai anggaran yang (digunakan) selama lima tahun. Batas waktunya bulan Agustus,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : LPJ Harus Disiapkan, Kepemimpinan OMTOB Tersisa Satu Bulan