TIMIKA | Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Mimika, Papua, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyebut, pihaknya memproses hukum tersangka kasus penipuan berkedok arisan online bodong berdasarkan laporan polisi (LP) dari masing-masing korbannya.
Saat ini, dari tiga tersangka masing-masing SR, R dan M, terdapat empat laporan polisi.
Dari tersangka SR ada dua laporan polisi yang dilaporkan korbannya, sedangkan tersangka R dan M juga terdapat dua laporan polisi dari korbannya.
Namun, dijelaskan Iptu Bertu, pihaknya akan melihat lagi jumlah korbannya, apakah akan bertambah atau hanya yang ada saat ini saja, berdasarkan laporan polisi yang sudah ada.
Jika hanya ada satu tersangka, maka akan dijadikan satu dasar saja dari beberapa laporan polisi guna memproses hukum tersangka.
“Tapi sampai sekarang kan, modusnya, caranya kan berbeda-beda. Kecuali dalam 10 orang (korban) itu sama di transfernya, dalam waktu bersamaan dengan jumlah yang sama,” jelasnya.
“Namun, kita lihat disini ada jumlah yang berbeda, kemudian juga cara transfer yang berbeda, tempus-nya juga di hari yang berbeda. Itu yang lebih baik kita buat LP satu-satu. Namun nanti pada saat pemberkasan, akan dijadikan satu dasar,” imbuhnya.
Para tersangka kasus penipuan arisan online bodong ini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Di mana, kedua pasal tersebut merupakan delik biasa, yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan penggelapan.
Sementara itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara terhadap tersangka SR, korbannya diketahui sudah mencapai 100 hingga 150 orang, dengan total kerugian korban atau uang yang sudah disetorkan ke rekening tersangka, ditaksir mencapai Rp4 miliar.
Sedangkan untuk tersangka R dan M, korbannya sudah mencapai 51 orang, dengan total kerugian korbannya melalui proses transfer ke rekening tersangka mencapai Rp1 miliar.
Para tersangka melakukan penipuan dengan modus atau berkedok arisan online yang ternyata adalah bodong atau tidak ada. Di mana, promosi untuk menarik para korban hingga tergiur, dilakukan melalui media sosial Facebook maupun Instragram.
Korban di iming-imingi pengembalian modal bertambah atau mendapat bonus dalam jangka waktu tertentu, maksimal 2 bulan, minimal 6-12 hari.
Bonus pun bervariasi, misalnya menyetor Rp5 juta, modal Rp5 juta akan dikembalikan dan ditambah bonus sekitar Rp2 juta. Begitu juga jika modal Rp50 juta, akan kembali dengan tambahan bonus tidak masuk akal, yakni hingga Rp20 juta.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : LP Masing-masing Korban Dijadikan Dasar Proses Hukum Tersangka Penipuan Arisan Online