LP Belum Dicabut, Penyidikan Kasus Pemukulan Penjual Pentol di Timika Tetap Berlanjut Meski Telah Berdamai

TIMIKA | Kasus penganiayaan yang dilakukan Brigadir AK, oknum anggota Polres Mimika, Papua, terhadap seorang penjual pentol keliling di jalan Yos Sudarso, depan SMA Negeri 1 Mimika, Papua, hingga kini masih proses penyidikan Polres Mimika.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, penyidikan kasus ini tetap berlanjut meski antara pihak korban dengan keluarga pelaku telah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan (Damai).

Yangmana dalam kesepakatan perdamaian itu, pihak pelaku memenuhi beberapa poin tuntutan yang dilayangkan pihak korban.

Meski begitu, hingga kini dari pihak korban belum menyampaikan permohonan pecabutan laporan polisi (LP) sehingga penyidik Satreskrim masih melakukan proses penyidikan.

“Belum ada permohonan pencabutan laporan sehingga sampai sekarang proses penyidikannya masih berjalan,” kata Iptu Bertu yang ditemui di Mapolres Mimika, Senin (9/5/2022).

Meski nantinya ada upaya permohonan pencabutan LP oleh pihak korban, pelanggaran kode etik akan terus dilanjutkan.

“Tapi ini mungkin hanya kita menunggu waktu saja. Biasa kalau sudah begitu (kesepakatan perdamaian), akan ada pencabutan laporan. Namun, secara pidana mungkin yang berangkutan boleh lepas, namun secara kode etik kepolisian, pelanggaran kode etiknya, hukum secara kedinasannya itu tetap berjalan,” tutur Iptu Bertu.

Sebelumnya, video terkait oknum anggota polisi melakukan pemukulan menjadi viral dijagad maya. Video itu direkam oleh pelajar yang menyaksikan perbuatan tidak pantas seorang aparat dari institusi yang memiliki semboyan sebagai pengayom masyarakat.

Video yang viral di masyarakat tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kepolisian kemudian menindaklanjutinya dan mencari pelaku.

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika mengambil langkah cepat, berhasil mengamankan Brigadir AK yang bertugas di Polsek Jila.

Brigadir AK yang diduga kuat dalam pengaruh minuman keras beralkohol, melakukan pemukulan terhadap penjual pentol keliling bernama Taman alias Cak Man.

Dari keterangan saksi, Brigadir AK memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada korban, lalu melakukan pemukulan.

Usai memukul korban, Brigadir AK yang saat itu menggunakan kendaraan mobil bersama beberapa orang didalamnya, kemudian meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian itu, paguyuban korban dari Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (KKJB) mendatangi kantor polisi dan melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Brigadir AK.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : LP Belum Dicabut, Penyidikan Kasus Pemukulan Penjual Pentol di Timika Tetap Berlanjut Meski Telah Berdamai

Pos terkait