ZOOM – Lukas Dosonugroho Kepala Loka POM Mimika mengikuti Konfrensi Pers di Kantor Loka POM Mimika Jalan Irigasi,Senin (25/4). FOTO:AMIRSYAM/TimeX
TIMIKA,TimeX
Badan Pengawasan Bahan Olahan dan Makanan RI (BP-POM) melakukan Konferensi Pers melalui zoom, Senin (25/4) terkait hasil Intensifikasi pengawasan olahan selama bulan Ramadhan dan menjelang idul fitri 2022.
Baca juga : Gema Ramadhan: Antara Puasa dan Korupsi (Bagian 2 habis)
Baca juga : Rumah Kosong di Mware Saksi Bisu Bocah SD Dicabuli
Penny K. Lukito Kepala Badan POM RI, mengatakan dalam konfrensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 memperlihatkan terjadinya penurunan persentase sarana dan jumlah produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) masing-masing sebesar 8,63 persen (40,28 persen pada tahun 2021 menjadi 31,65 persen pada tahun 2022) dan 83.522 buah (125.231 buah pada tahun 2021 menjadi 41.709 buah pada tahun 2022).
Pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan juga mengalami penurunan sebesar 0,26 persen (1,77 persen pada tahun 2021 menjadi 1,51 persen pada tahun 2022).
“Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran,”Jelasnya.
Sementara itu, Lukas Dosonugroho Kepala Loka POM Mimika saat ditemui Timika eXpress usai mengikuti konfrensi Pers mengatakan, dari enam tahap intensifikasi untuk sementara baru empat tahapan, yang dilakukan Loka POM Mimika, dengan kegiatan turun dilapangan memeriksa pangan yang Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluarsa dan rusak tetapi disini (Timika, red) ditambahkan dengan pengawasan takjil.
Ia menjelaskan,dari hasil Loka POM Mimika melakukan pengawasan ditemukan 25 item ini yang rusak satu item,kedaluwarsa delapan item,untuk TIE 15 item.
Dari hasil yang ditemukan tersebut, ada yang diberikan pembinaan dan ada yang barangnya dimusnahkan ditempat.
“Untuk Total seluruh indonesia 500 Jt seperti yang disampaikan kepala BP POM RI dalam konfrensi Pers,” katanya.
Sementara itu, masih kata Penny K. Lukito Kepala Badan POM RImelalui pertemuan Zoom, Badan POM melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022. Intensifikasi pengawasan pangan tahun ini dilakukan baik secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman.
Ia juga menjelaskan, target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.
Badan POM juga mengawasi pangan jajanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan di pusat-pusat penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat.Bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah Formalin, Boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan Methanyl Yellow).
“Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan”, tuturnya
Ia menyampaikan dari 1.899 sarana peredaran yang diperiksa, terdapat 601 (31,65 persen) sarana peredaran yang TMK karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan TIE, terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir. Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah yang diperkirakan memiliki total nilai ekonomi mencapai Rp470.000.000.
Dari total temuan, TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa yaitu sebanyak 57,16 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong. Sedangkan pangan TIE sebanyak 37,80 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Makassar, Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong. Hasil pengawasan juga menemukan produk pangan rusak sebanyak 5,03 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Ambon, Baubau, Yogyakarta dan Banyumas.
Lima jenis pangan TIE terbanyak yang ditemukan adalah Bahan Tambahan Pangan (BTP), bumbu siap pakai, makanan ringan ekstrudat, minuman berperisa, dan minuman serbuk kopi. Sementara lima jenis temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah bumbu siap pakai, minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, biskuit, dan produk bakery. Sedangkan untuk pangan rusak yang paling banyak ditemukan adalah Susu Kental Manis (SKM), saus, ikan dalam kaleng, susu Ultra High Temperature (UHT)/susu steril, dan biskuit.
Sementara itu, untuk pangan jajanan berbuka puasa, hasil pengawasan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51 persen) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan (Formalin (0,72 persen), Rhodamin B (0,45 persen), dan Boraks (0,34 persen). Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang diperiksa.
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Badan POM akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa. “Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk.Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya”, terangnya.Masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.(a40)
The post Loka POM Temukan 25 Produk Tidak Memenuhi Ketentuan appeared first on Timika Express.