Lima Tahun Pendapatan Pesawat Pemkab Mimika Tidak Capai Target

Dwi Cholifah. FOTO:YOSEF/TIMEX

TIMIKA, TimeX

Pesawat milik Pemerintah Kabupaten Mimika dengan status sewa pakai oleh pihak ketiga sejak 2016 lalu hingga 2021 lalu telah membukukan penerimaan daerah sebesar Rp23. 420.220.791.

Baca juga : Persiapkan SDM Berkualitas, Papua Tengah Jangan jadi ‘Petaka’

 Hanya saja, realisasi penerimaan dari pengoperasian pesawat termasuk pendapatan lain-lain yang sah pada rincian hasil pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipisahkan, selama lima tahun sejak 2016 tidak mencapai target.

Hanya periode tahun anggaran 2018 yang melampaui target.

Sebagaimana dirincikan Dwi Cholifah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, pendapatan tahun 2016 hanya terealisasi Rp3.701.000.000 dari target Rp4 miliar.

 

Berikut pada tahun 2017 dari target penerimaan Rp5 miliar hanya  terealisasi Rp569.225.000.

Baru pada tahun 2018, penerimaan mencapai Rp2.255.573.100 dari target yang ditetapkan Rp1,4 miliar.

Sayangnya, penerimaan di 2019 tidak berkontraksi. Dari target penerimaan Rp8.952.449.000, hanya terealisasi Rp5.600.757.941.

Pendapatan dari pesawat Pemkab Mimika terus anjlok. Di tahun 2020 hanya terealisasi Rp3.398.389.750 dari target Rp8.950.000.000.

Pendapatan terus terpaut di tahun 2021, dari target Rp9 miliar hanya terealisasi Rp7.895.275.000.

“Ini yang kami catat (bukukan) pendapatan dari operasi pesawat Pemkab Mimika,” kata Dwi Cholifah saat diwawancara di Kantor Bappenda Mimika, Kamis (7/4).

Hanya saja kepada wartawan, Dwi Cholifah tidak menyebutkan alasan mengapa pendapatan pesawat tidak terealisasi sesuai atau melebihi target yang ditetapkan.

“Kalau menyangkut teknis dan hal lainnya yang lebih spesifik itu kewenangan dari Dinas  Perhubungan, karena mereka (Dishub) yang mengetahui isi nota kesepahaman (MoU) soal biaya sewa pesawat per jam. Kami kan tidak pegang MoU, jadi soal perjanjian sewa menyewanya kami tidak tahu, apakah hitungan jam atau hari atau bagaimana. Kami hanya tahu pelaporan dari Dinas Perhubungan melalui rekonsilisasi data dan cros cek dengan kas daerah,” ungkapnya.

Sambung Dwi, bila MoU nya dilihat tentu bisa dihitung pendapatannya, misalnya pemakaian berapa jam terbang tinggal dikalikan dengan nilai kontrak.

“Misalnya terbang di Bulan Januari selama 5 kali. Dan masing-masing pasti ada catatan berapa jam terbang. Ini tinggal dihitung  saja berdasarkan MoU. Kemudian terkait biaya pemeliharaan dan lain-lain itu semua juga termaktub dalam MoU,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bapenda dalam statusnya hanya mencatat, dimana rekonsiliasi pendapatan dari semua OPD dicatat setiap tiga bulan. (a33)

The post Lima Tahun Pendapatan Pesawat Pemkab Mimika Tidak Capai Target appeared first on Timika Express.

Pos terkait