Lima Tahun Kurungan Menanti Pria Aniaya Pacar Gunakan Batu Tela

JAYAPURA | Seorang pria berinisial IS (29) ditetapkan sebagai tersangka pasca menganiaya pacarnya, AK, akhirnya diserahkan Unit Reskrim Polsek Abepura kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (31/7/2023).

Tersangka dijerat hukum berdasarkan Laporan Polisi: LP / 550 / VI / 2023 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura / tanggal 20 Juni 2023.

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto membenarkan, IS sebelumnya dilaporkan karena dugaan menganiaya pacarnya sendiri (AK) pada 9 Juni 2023 lalu di sebuah rumah di kawasan Perumnas Uncen Bawah.

“Dalam kasus itu IS dilaporkan karena memukul AK berulang kali di bagian wajah lantaran emosi. Tak sampai di situ, korban juga dipukuli tersangka menggunakan sebuah baru tela di bagian kepala, lalu menusuk mata korbam menggunakan jari,” sebut Kapolsek.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyertakan barang bukti berupa satu buah batu tela dengan lebar 9cm dan panjang 20cm.

“Kami ikut sertakan dalam penyerahan tersangka sebagai barang bukti,”aku kapolsek.

Dalam kasus ini, sebut Kapolsek, ada tiga orang saksi yang dilibatkan untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Lima Tahun Kurungan Menanti Pria Aniaya Pacar Gunakan Batu Tela

Pos terkait