Lima Sikap Dewan Pers Terkait Perpol RI No 3 Tahun 2025

MIMIKA, Seputarpapua.com | Dewan Pers menyikapi peraturan kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025, tentang pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing

Dewan Pers adalah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk
mengembangkan dan melindungi kehidupan pers dan untuk memenuhi Hak Asasi
Manusia (HAM). Hal ini mengingat bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari HAM dan unsur dari negara hukum.

Dikutip dari keterangan yang dikeluarkan, Jumat, (4/4/2025), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, terkait dengan sejumlah pertanyaan dengan terbitnya Perpol Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025, tentang pengawasan fungsional kepolisian terhadap Orang Asing, yang salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing, maka dari itu Ketua Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, menyesalkan penerbitan Perpol nomor 3 tahun 2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis dan Perusahaan Pers.

“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Kedua, Perpol nomor 3 tahun 2025, bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers dan Undang-undang nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran.

“Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam Undang-undang Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” ucap Ninik.

Hal lain, kata Ninik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002, tentang penyiaran jo peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2005, tentang pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing jo peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika RI nomor 42/Per/M.Kominfo/10/2009, tentang tata cara memperoleh izin bagi lembaga penyiaran asing yang melakukan kegiatan peliputan di Indonesian. Perizinan kegiatan kerja-kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi.

Ketiga, Perpol nomor 3 tahun 2025 membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada undang-undang nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2OO2 nomor 2, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4168), sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Selain itu, pada Pasal 15 Ayat (2) dinyatakan Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait, namun tidak merujuk pada perubahan undang-undang nomor 63 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian ijin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia.

“Perpol nomor 3 tahun 2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.

Keempat, walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis. Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol nomor 3 tahun 2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip Pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan
sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers.

Kelima, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol nomor 3 tahun 2025.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Lima Sikap Dewan Pers Terkait Perpol RI No 3 Tahun 2025

Pos terkait