SAPA (TIMIKA) – Sebanyak lima orang karyawan yang bekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai pelaku pencurian konsentrat milik perusahaan tambang emas tersebut di Mile 74, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengakui perbuatannya.
Lima pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut berinisial RS, DW, DKP, A dan A.
“ Mereka mengakui perbuatannya. Kita juga selidiki menggunakan rekam digital baik melalui media sosial termasuk rekening koran dari masing-masing pelaku. Untuk rekam digital itu tidak akan bisa hilang dan akan tetap ada,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Rabu (13/4/2022).
Namun sampai saat ini belum bisa dipastikan berapa banyak uang yang masing-masing pelaku raub selama aktif menjual konsentrat hasil curian tersebut. Untuk hal itu, Satreskrim terus melakukan proses penyelidikan.
“Sekarang sementara dalam tahap memproses kelengkapan berkas dari lima tersangka itu. Untuk jumlah uang yang didapatkan tersangka uang hasil penjualan itu akan kita sampaikan nanti,” katanya.
Bertu memgatakan barang bukti yang diamankan dari TKP berupa satu buah HP Nokia yang digunakan sebagai sarana komunikasi di area tambang Mile 74.
Padahal aturannya semua karyawan di wilayah tersebut tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi.
Namun HP itu berhasil masuk ke titik konsentrat dengan cara disimpan pada salah satu bagian tempat produksi.
Barang bukti lainnya berupa karpet yang digunakan untuk menada atau menjaring massa emas, besi pembera, kabel tis yang digunakan untuk mengikat pemberat dan karpet, rekening koran dari lima tetlrsangka serta rekening pelaku lainnya yang saat ini masih buron.
“HP itu digunakan oleh pelaku yang masuk ke dalam titik konsentrat untuk menghubungi rekan lainnya yang ada di luar area produksi supaya mengambil karpet yang ditaruh di dekat konsetrat,” katanya.
Untuk diketahui lima tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
Editor: Yosefina