TIMIKA – Upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di di tengah- tengah masyarakat terus dilakukan pihak kepolisian. Jajaran Sat Resnakoba Polres Mimika kembali mengamankan 5 pelaku kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja, masing-masing berinisial IR (23), MP (25), dan YY (25), WFW (31), dan MN (42).
Data kepolisian menyebutkan ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda, pada Kamis (10/11/2022) dan Jumat (11/11/2022). Pelaku IR, MP, dan YY diamankan di Jalan Jeruk, SP 2pada Kamis (10/11/2022).
Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti masing-masing 2 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian 1 buah handphone merk Realme tipe C3 warna merah, 1 buah tas gantung kecil berwarna hitam, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis ganja, 1 buah handphone merk Oppo tipe A57 warna hitam. Lalu uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 buah handphone merk Nokia dan 1 buah tas noken.
“Barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dari tersangka IR seberat 1,10 gram. Sedangkan barang bukti dari pelaku MP seberat 15,68 gram,”jelas Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH.
Kemudian dari hasil pengembangan, pihak kepolisian kembali mengamankan pelaku WFW di Jalan Rajawali, SP1 pada Jumat (11/11/2022). Dari tangan pelaku WFW, polisi mengamankan barang bukti yakni 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian 1 buah handphone merk Realme tipe C21 warna biru, dan 1 buah tas noken warna coklat. “Barang bukti seberat 0,56 gram,”sambung Kasat Resnarkoba.
AKP Mansur menambahkan bahwa proses penyelidikan tidak sampai disitu saja, melainkan dari hasil pengembangan, pihaknya kembali mengamankan seorang pelaku lagi yakni MN di Jalan Leo Mamiri pada Jumat (11/11/2022).
Dari tangan pelaku MN, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis ganja. Lalu 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis ganja, 2 linting diduga Narkotika golongan I jenis ganja, 1 buah handphone merk Vivo tipe 1915 warna biru muda.
Kemudian 5 lembar amplop besar warna coklat yang digunakan sebagai pembungkus paket, 5 lembar kertas timah sebagai pembukus paket. Berikut 1 bundel plastik bening kecil, dan 1 buah jaket warna hitam. “Untuk barang bukti tersebut seberat 16,68 gram,”ungkapnya.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1), atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More