TIMIKA, pojokpapua.id – Guna melestarikan penggunaan bahasa ibu atau bahasa daerah lokal di Kabupaten Mimika, maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun ini akan mengajukan hak inisiatif Peraturan Daerah (Perda) perlindungan bahasa.
Sebelum Perda perlindungan bahasa daerah ini diusulkan, Bapemperda melakukan koordinasi dengan Balai Bahasa Provinsi Papua, Selasa (9/5/2023) di Ruang Serbaguna DPRD.
Ketua Bapemperda, H Iwan Anwar menyebutsesuai dengan turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 diamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menjaga dan mengembangkan bahasa daerah. Namun kewajiban itu dibebankan kepada masing-masing daerah atau kabupaten sebagai bentuk wujud kepedulian dalam pengembangkan bahasa daerah agar ke depan tidak akan musnah.
“Intinya jangan sampai bahasa itu punah karena kapan tidak diatur melalui regulasi dan Undang-Undang, Perda ini khan sifatnya memaksa, jika tidak ada yang memaksa, memberikan pelajaran di sekolah-sekolah dia (bahasa daerah) akan lewat sendiri,” jelasnya.
Balai Bahasa Provinsi Papua sendiri memberikan gambaran betapa pentingnya bahasa daerah itu dijaga dan dikembangkan. Bahasa daerah merupakan kekayaan budaya harus dijaga, jika tidak dijaga melalui regulasi maka dikhawatirkan
bahasa daerah ini akan punah.
Bapemperda lanjut H Iwan, akan mendorong ini sebagai Perda hak inisiatif yang akan dibahas tahun ini dan diharapkan tahun depan sudah dijadikan sebagai Kolekda untuk ditetapkan sebagai Perda perlindungan bahasa khususnya Bahasa Kamoro.
Perlindungan Bahasa Kamoro akan dijadikan role model terlebih dahulu karena di Kabupaten Mimika ini ada 6 bahasa lainya yang semuanya akan diajarkan berdasarkan zona baik di wilayah pesisir maupun pedalaman. Sehingga komitmen kami sudah jelas akan diprioritaskan untuk dibahas dan diajukan kepada Pemda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya juga penggunaan bahasa daerah ini juga ke depan akan menjadi pelajaran di sekolah-sekolah yang masuk dalam muatan lokal. Tidak sebatas itu juga, pada tempat atau fasilitas umum seperti hotel dan bandara, penggunaan bahasa daerah yang sehari-hari digunakan disarankan dapat ditampilkan sehingga ini bisa tersosialiasi. Bapemperda juga masih menunggu pihak eksekutif untuk pengajuan Perda dari dinas masing-masing.
Kepala Kantor Balai Bahasa Daerah Papua, Sukardi Gau mengatakan pihaknya mencoba melakukan koordinasi dengan Pemda dalam upaya untuk melindungi bahasa dan sastra daerah. Tentu yang paling pokok adalah terkait regulasi yakni Perda. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 42 mengatakan jika Pemda wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah. Turunan Undang-Undang ini diharapkan ada di daerah.
Diharapkan ke depan kata Sukardi, benar-benar ada Perda khusus yang menekankan pentingnya perlindungan bahasa dan sastra daerah. Kabupaten Mimika sendiri kata dia tidak terlambat jika baru akan mengajukan Perda perlindungan bahasa daerah. Karena dalam Undang-undang Tahun 2009 ada rentang waktu yakni 14 tahun setelah Undang-Undang ditetapkan, maka masih memungkinkan ini diterapkan sebab bahasa daerah ini perlu penanganan serius.
Melihat kondisi bahasa daerah kini benar-benar dalam situasi yang sulit, untuk itu pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Bahasa dan UPT Kemdikbud Balai Bahasa Provinsi Papua diminta untuk melakukan koordinasi dengan Pemda, agar program perlindungan bahasa dan sastra daerah itu benar-benar bisa tercapai.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More