TIMIKA | Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) versi Fredy Sony Atiamona dan Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa) versi Karel A. Kum, protes terhadap hasil seleksi Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) tingkat Kabupaten Mimika.
Protes tersebut disampaikan kedua lembaga adat dalam pertemuan yang digelar di Lobi Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (17/5/2023).
Seperti diketahui, sebelumnya Tim Pansel MRP Papua Tengah tingkat Kabupaten Mimika telah mengeluarkan 12 nama calon anggota MRP melalui rapat pleno yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ketua Lemasa Karel A Kum mengatakan, pemerintah dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika diminta untuk menjelaskan mana lembaga adat yang diakui, dan soal rekomendasi dari lembaga mana yang dipakai oleh para calon.
“Pemerintah kenapa intervensi ke Lemasa? Kenapa intervensi juga ke Lemasko? Kami ini rumah tangga sendiri loh, dan siapa yang diakui? Saya kalau begitu minta data organisasi yang terdaftar di Kesbangpol, sehingga soal rekomendasi (kepada Calon MRP dari Lembaga Adat) itu jelas,” katanya.
“Kalau tidak saya akan batalkan hasil penetapan (12 nama calon MRP) itu, mereka itu dapat rekomendasi darimana?, mohon dijelaskan,” imbuhnya.
Karel ingin usai pertemuan pihaknya mendapat kejelasan berkaitan tentang hasil seleksi calon Anggota MRP tingkat Kabupaten Mimika.
“Keputusan dan penetapan kemarin itu kami tidak terima, dan itu harus evaluasi kembali, itu bukan hasil rekomendasi Lemasa dan Lemasko,” tegasnya.
Ketua Lemasko Fredy Sony Atiamona menyebutkan, hasil pleno nama-nama calon harus dibatalkan demi hukum.
“Yang pertama saya minta tim pansel kalau sudah terima rekomendasi dari beberapa lembaga, tolong dijelaskan lembaga yang diterima rekomendasinya itu legalitas adatnya seperti apa? Apakah sudah dikukuhkan secara adat tidak? Buktikan,” ucapnya.
Sony pun menegaskan, pemilihan yang sudah dilakukan oleh tim Panitia Seleksi (pansel) harus dibatalkan demi hukum.
Karena apa yang sudah diminta oleh Tim Pansel provinsi dinilai salah dilakukan oleh Tim Pansel ditingkat Mimika.
Seharusnya Tim Pansel Mimika hanya memilih, kemudian menunjuk dan menyerahkan ke Tim Pansel provinsi. “Bukan ambil, menentukan, tidak, hak ini untuk kita,” katanya.
“Pemilihan kemarin batal demi hukum, semua pemilihan yang sudah dijalankan itu salah,” lanjutnya.
Anggota Tim Pansel Mimika Rafael Taokereyau menyebutkan, soal legalitas bukanlah tanggungjawab dari Tim Pansel MRP Mimika, tetapi kementerian terkait.
Aksi demo tersebut sempat hampir ricuh, namun massa dari Lemasa dan Lemasko dapat ditenangkan.
Ditemui usai aksi Rafael menegaskan, nama calon yang telah ditetapkan melalui pleno tidak bisa batalkan.
“Berkaitan dengan itu (tuntutan pembatalan 12 calon MRP dari Mimika) ini kan agenda negara, jadi segala sesuatu yang sudah diplenokan itu tidak bisa dibatalkan,” katanya.
“Dia akan terus berjalan sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan,” imbuhnya.
Soal tuntutan 12 calon nama dinilai tidak pernah aktif dalam kepengurusan Lembaga Adat, Rafael menegaskan pemilihan dan penilaian Tim Pansel tidak berkaitan dengan hal tersebut.
“Bukan soal aktif dan tidaknya, tetapi mereka sudah direkomendasikan, aktif tidaknya itu kembali ke rekomendasi yang dikeluarkan, karena itu urusan internal organisasi mereka,” ucapnya.
Rafael mengaku, pihaknya hanya melakukan verifikasi berkas, tes tertulis dan wawancara.
“Hasilnya tes itu yang dirangkum jadi satu dan diputuskan dalam pleno,” ungkapnya.
Rafael memastikan, jika 12 calon MRP Mimika yang telah lolos tersebut adalah asli suku Amungme dan Kamoro.
Ditanya soal proses, Rafael menjelaskan 12 nama calon MRP dari Mimika tersebut telah dikirimkan ke provinsi, untuk dilakukan pleno lanjutan oleh provinsi untuk penetapan tetap kuota perempuan, adat dan agama.
“Disana (Provinsi Papua Tengah) akan ada pleno tanggal 19 Mei 2023 nanti. Total kuota untuk Kabupaten Mimika berjumlah 6 orang, yang terdiri dari 2 agama, perempuan dan adat, masing-masing Amungme-Kamoro yang mengisi,” jelasnya.
Rafael juga mengatakan, khusus untuk kuota agama akan diputuskan oleh Provinsi Papua Tengah.
“Jadi nanti ada 2 (per kategori) yang masuk, sementara yang lain masuk daftar tunggu, jadi total ada enam (kuota),” ungkapnya.
Penentuan terakhir anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) akan diputuskan oleh Panitia Seleksi tingkat Provinsi Papua Tengah.
“Penentuan nanti disana (provinsi) sebelum nanti diantarkan ke Kemendagri untuk pengesahan,” tutupnya.
Hadir dalam pertemuan dengan Lemasa dan Lemasko adalah Kepala Bidang Politik Kesbangpol Mimika Lukas Luli Lasan, Kasat Intel Mimika Budi Santoso, Assiten II setda Mimika Petrus Lewa Koten, dan Rafael Taokereyau.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Lemasa dan Lemasko Protes Hasil Pemilihan Calon Anggota MRP