TIMIKA, pojokpapua.id – Upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Timika mendapat apresiasi dari anggota DPRD Mimika. Langkah ini diyakini bisa menekan tingkat kriminalitas di Mimika.
Anggota Komisi B DPRD, Lexy D Lintuuran, Rabu (10/3/2023) mengatakan produksi dan peredaran miras jenis sopi di Mapurujaya sudah berjalan lama. Bahkan kata dia, miras yang dihasilkan sangat berbahaya karena menggunakan bahan yang tidak wajar seperti obat nyamuk yang tentunya sangat membahayakan.
Sehingga langkah yang dilakukan Polsek Mapurujaya dikatakan Lexy sangat tepat dan perlu diapresiasi. “Kita mendukung upaya yang dilakukan oleh Polsek Mapurujaya, karena dapat meminimalisir masyarakat untuk mengkonsumsi miras,” jelasnya.
Lexy menambahkan, Pemkab Mimika sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras. Namun ini belum efektif karena peredaran miras masih berjalan lancar. Untuk itu ia meminta agar peredaran miras harus terus diawasi agar tidak disalahgunakan.
Menurutnya, untuk melegalkan peredaran miras di Mimika masih sangat sulit karena banyak masyarakat yang menyalahgunakan bahkan menimbulkan korban. Sehingga perlu pengawasan yang ketat oleh pihak terkait.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More