Lebarkan Jalan Poros SP 5 Jadi 32 Meter, Dinas PUPR Sosialisasi Kepada Warga Terdampak

TIMIKA – Seiring dengan rencana Pemerintah Kabupaten Mimika mengembangkan kawasan kota baru yang berpusat di SP 5, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan melebarkan Jalan Poros SP 2 – SP 5 menjadi 32 meter.

Sebelum memulai pekerjaan yang rencananya dilakukan pekan depan, Dinas PUPR terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak pelebaran jalan. Sosialisasi digelar Jumat (23/9/2022) di Balai Kampung Limau Asri dan dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert Mayaut didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Aldi Padua serta tim dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mimika, Badan Pertanahan Mimika serta Kejaksaan Negeri Mimika.

Kepala Dinas PUPR, Robert Mayaut melalui Kepala Bidang Bina Marga, Aldi Padua menjelaskan, Jalan SP 2 – SP 5 akan ditingkatkan atau dilebarkan. Pelebaran dimulai dari pertigaan Gor Futsal sampai persimpangan Lapas. Panjangnya sekitar 9 kilometer dan akan dilebarkan menjadi 32 meter.

Jadi nantinya, Jalan Poros SP 5 akan dibuat dua jalur sama seperti Jalan Cenderawasih. Hanya saja badan jalan SP 5 akan lebih lebar yakni masing-masing 11,5 meter sementara Jalan Cenderawasih hanya 8 meter di sisi kiri dan kanan. Tidak hanya dilebarkan, saluran air akan menggunakam box culver. Kemudian median jalan bahkan lampu penerangan jalan.

Jalan Poros SP 2 – SP 5 yang akan dilebarkan.

Aldi mengungkapkan, proyek pelebaran Jalan Poros SP 5 ini akan dikerjakan selama tiga tahun atau kontrak multiyear. Sehingga Pemda dalam hal ini Dinas PUPR berharap agar masyarakat bisa mendukung program dari pemerintah untuk membangun akses jalan yang lebih memadai. Apabila ada keluhan, ia berharap masyarakat bisa langsung menyampaikan kepada Dinas PUPR bukan melakukan pemalangan pekerjaan.

Melihat lebar jalan yang cukup lebar hingga mencapai 32 meter tentu akan berdampak pada tanah dan bangunan milik masyarakat yang berada di sepanjang jalan. Namun Pemda memastikan, warga tetap mendapatkan hak berupa ganti rugi yang sesuai.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mimika, Agustina Rura menjelaskan bahwa pemerintah tentunya akan memberikan ganti rugi. Namun untuk ruas jalan mulai dari persimpangan Gor Futsal sampai simpang Lapas belum tersedia tahun ini dan akan dialokasikan tahun depan.

Ia mengungkapkan, pembayaran ganti rugi membutuhkan proses panjang. Dimulai dari pengumpulan data berupa berkas kepemilikan tanah dan bangunan yang sah. Kemudian didaftarkan ke BPN untuk melakukan pengukuran dan mengeluarkan peta bidang tanah. Setelah peta bidang ada maka dilakukan penilaian oleh appraisal atau tim independen untuk menentukan nilai atau besaran ganti rugi terhadap tanah, bangunan bahkan tanaman yang terdampak pelebaran jalan.

Untuk itu saat sosialisasi, Pemda Mimika meminta masyarakat yang terdampak untuk mengurus kepemilikan yang sah agar bisa mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait