Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyeludupan 750 Kilogram Pinang ke Kota Jayapura

Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyeludupan 750 Kilogram Pinang ke Kota Jayapura

[[{“value”:”

JAYAPURA | Satuan Patroli Lantamal X Jayapura bersama Imigrasi Kelas I Jayapura berhasil menangkap tiga orang warga negara asing asal Papua New Guinea yang berupaya
menyelundupkan 750 kilogram pinang dari Vanimo ke Kota Jayapura.

Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Letkol Laut Dedy Obet, menerangkan, penangkapan ini dilakukan saat tim Satrol Lantamal X melakukan patroli di Laut Jayapura pada Senin, 15 April 2024.

Saat patroli berlangsung, satu buah longboat berpenumpang tiga orang melintas masuk dari perairan Papua New Nugini ke perairan Indonesia, sehingga dilakukan pengejaran.

“Setelah dilakukan pengejaran, longboat berhasil dihentikan sehingga tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ABK baik dokumen dan muatan. Hasilnya dua orang menggunakan ID pelintas batas palsu, sedangkan satu orang tanpa ID,” katanya saat konpers di Kantor Satrol Lantamal X Jayapura, Kamis, 18 April 2024.

Dari penggeledahan itu, tim juga menyita 30 karung pinang yang akan diselundupkan ke Kota Jayapura.

“Ada 30 karung pinang dengan berat 750 kilogram yang kita sita. Pengakuan mereka bahwa pinang ini akan dijual di Pasar Hamadi,” terangnya.

Ketiga WNA Papua New Guinea beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satrol Lantamal X Jayapura dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua.

“Untuk ketiga warga Papua New Guinea ini kita serahkan ke imigrasi untuk proses selanjutnya. Sedangkan pinang ini kita serahkan ke Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua,” ungkapnya.

Letkol Dedy Obet menambahkan, patroli rutin yang digelar di wilayah perairan Indonesia akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindakan illegal maupun penyelundupan ke wilayah Indonesia.

“Ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyelundupan senjata, narkoba, bahan bakar maupun barang lainnya ke wilayah NKRI, khususnya dari PNG ke Kota Jayapura ataupun sebaliknya.” tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga WNA PNG melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 33 ayat 1 jo pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyeludupan 750 Kilogram Pinang ke Kota Jayapura

“}]] 

Pos terkait