JAYAPURA | Terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik institusi Kepolisian, seorang anggota Polri bernama AKP Rustam dipecat tidak dengan hormat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Rustam yang merupakan personel Polda Papua itu, dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Brigjen Pol Ramdani Hidayat, pada Senin, 17 Juli 2023 bertempat di Lapangan Apel Mapolda Papua Baru, Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Upacara PTDH dilakukan secara ‘in absentia’ dikarenakan anggota polisi tersebut tidak hadir atau tidak ikut dalam upacara. Upacara ini juga dihadiri Irwasda Polda Papua Kombes Pol Alfred Papare, para Pejabat Utama (PJU) Polda Papua dan seluruh personel Mapolda Papua.
Brigjen Pol Ramdani Hidayat mengatakan, hal yang dilakukan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
“Tidak hanya memberikan hukuman, namun pimpinan Polri juga pasti akan memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi. Pelaksanaan upacara ini tentunya dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan dengan ketentuan perundang undangan yang telah ditetapkan,” kata Wakapolda di Jayapura, Selasa (18/7/2023).
Menurut dia, upacara PTDH juga sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik seorang anggota Polri dalam melaksanakan tugas secara profesional serta bertanggungjawab, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus menjadi anggota Polri yang dapat mengintrospeksi diri masing-masing. Apabila kita bisa mengintrospeksi diri, saya yakin kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Karen itu Wakapolda berpesan kepada personel Polda Papua untuk tetap melaksanakan tugas sebaik mungkin, dan membiarkan masyarakat menilai bagaimana kinerja Polri. personel Polda diminta jangan hanya mau bekerja di saat ada pimpinan, melainkan harus selalu bekerja dengan hati yang tulus, baik itu saat ada pimpinan ditempat maupun tidak ada.
“Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa institusi Polri itu ibarat sapu lidi, yangmana masing-masing lidi harus bersih, masing-masing lidi harus lurus, masing-masing lidi harus kuat, yang harus diikat dengan semangat persatuan dan kesatuan,” katanya.
Pemberhentian secara tidak hormat kepada AKP Rustam dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik Kepolisian. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l, serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 tahun 2022.
AKP Rustam dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api hilang atau dirampas oleh orang tidak dikenal (OTK), serta menyebabkan satu anggota Polri bernama Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.
Diketahui sebelumnya bahwa Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri mencopot jabatan AKP Rustam sebagai Komandan Kompi Brimob Batalyon D Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
AKP Rustam dinilai menyalahi SOP dan lalai, sehingga menyebabkan Bripda Diego menjadi korban pembunuhan orang tidak dikenal, serta hilangnya alutsista yakni senjata api milik negara.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polri Jajaran Polda Papua Dipecat Secara Tidak Hormat