Upacara pemberhentian anggota Polres Mimika di mile 32 (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Seorang anggota Polres Mimika, Bripka IB yang bertugas di Satlantas diberhentikan lantaran sejak tahun 2016 tidak pernah melaksanakan tugas.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra kepada awak media, Senin (4/7/2022), menyampaikan bahwa pemberhentian ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, baik pemeriksaan, penerbitan DPO lantaran tidak bertugas, pencarian melalui komunikasi bersama teman-teman dan keluarganya hingga adanya putusan pemberhentian.
“Hari ini kita telah dilaksanakan upacara PTDH terhadap salah satu anggota Polres Mimika, yang bersangkutan diberhentikan lantaran sejak tahun 2016 sudah tidak melaksanakan dinas,” ungkapnya.
Dengan demikian, terhitung tanggal 4 Juni 2022, yang bersangkutan telah keluar dari institusi polisi dan kembali ke masyarakat. Hal ini juga menjadi poin, karena bagaimanapun sebagai anggota Polri dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota telah diimbau untuk terus profesional. Apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan setiap personel, secara jelas akan diberikan sanksi tanpa pandang bulu.
“Dia anggota Satlantas. Intinya dia meninggalkan tugas sudah lama. Pesan kami kepada seluruh anggota Polres Mimika agar ke depannya lebih profesional dan memiliki integritas dalam melaksanakan tugas kita,” tuturnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More