Lakukan 7 Pembakaran di Jayapura, RN Diringkus Polisi

Lakukan 7 Pembakaran di Jayapura, RN Diringkus Polisi

JAYAPURA | Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap RN (27) yang diduga menjadi pelaku pembakaran di tujuh lokasi yang berada di Kelurahan Waimhorok, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Minggu (7/1/2024).

RN kemudian ditangkap di wilayah Abepura, pada Senin (8/1/2024) malam.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan kita lakukan setelah memeriksa sejumlah saksi yang melihat pelaku saat kebakaran serta rekaman CCTV yang diambil dari lokasi kejadian,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, saat memberikan keterangan pers pada Rabu (10/1/2024) siang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku RN mengaku melakukan pembakaran seorang diri untuk membuat kekacauan di Kota Jayapura.

“Untuk motif pelaku yaitu melakukan pembakaran ini untuk membuat kegaduhan atau kekacauan di Kota Jayapura. Namun masih akan kami kembangkan lagi, supaya lebih jelas dan terang benderang,” jelas Kapolresta.

Mantan Kapolres Timika ini menjelaskan bahwa aksi pembakaran yang dilakukan di tujuh lokasi tersebut, dimulai sekitar pukul 03.30 WIT dan berakhir pada pukul 0745 WIT.

“Pukul 06.40 WIT pelaku menuju Hotel Bunga Youtefa dan membakar lantai paling atas. Pukul 07.45 WIT pelaku membakar Los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa Abepura,” beber Victor.

Atas perbuatannya, pelaku RN dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dari awal kami sudah menduga bahwa sejumlah kebakaran yang terjadi di sekitar Pasar Youtefa ada unsur kesengajaan dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini,” pungkas Kapolresta.

Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di Kelurahan Waimhorok, Distrik Abepura pada Minggu (7/1/2024) pagi.

Kebakaran itu menyebabkan 20 lapak pedagang pakaian di Pasar Youtefa dan 11 petak indekos ludes terbakar.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Lakukan 7 Pembakaran di Jayapura, RN Diringkus Polisi

 

Pos terkait