Lagi, Polres Mimika Bekuk Dua Pengedar Narkotika, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat 10 Juni 2022 setelah mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika diseputaran jalan SP 2, SP 1 dan Gorong gorong.

Sebelum ditangkap, anggota Satreskrim melakukan pemantauan tempat dimaksud dan menemukan seseorang yang dicurigai sebagai bandar atau penempel di SP 2 Timika.

kemudian dari anggota Satreskrim melakukan pembuntutan terlihat pelaku memasuki salah satu penginapan di Jalan Pendidikan, Timika, Papua. Tak berselang lama pelaku keluar kembali menuju Kompleks Gorong-gorong Timika, Papua.

Dalam keterangannya Kasat Narkoba AKP Mansur, mengatakan sekitar Pukul 21.30 WIT,  tim Satnarkoba berhasil mengungkap kasus dan berhasil menangkap dua tersangka masing-masing berinisial M (36) dan MH (50).

“Penangkapan terhadap pelaku berinisial M (36) dijalan Ahmad Yani, Kompleks Manado gorong-gorong, Timika, Papua,” ungkap AKP Mansur.

AKP Mansur juga menjelaskan, dari tangan tersangka M, polisi berhasil amankan, 1 (satu) plastik besar berisi serbuk Kristal di duga narkotika jenis sabu, 33 (tiga puluh tiga) plastik kecil Berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu ) buah timbangan digital Merk camry warna silver,41 (satu) buah timbangan digital Merk camry warna hitam, 2 (dua) bundel plastik klip bening Kecil, 1 (satu) buah hp nokia type Ta-1174 warna biru dengan simcard
081240198609, 1 (satu) buah hp merk oppo a53 Warna hitam dengan simcard 081240198639, 1(satu) buah lakban bening kecil, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah tas selempang warna Abu abu,6 (enam) plastik bekas kuku Bima / pembukus paket tempel, 1 (satu) unit sepeda motor honda Merk beat street warna biru
Dengan no polisi pa 3258 he.

“Kemudian dari pelaku M (36) di lakukan penggembangan dan berhasil menangkap saudara MH (50) pada salah satu penginapan di Jalan Pendidikan, Timika, Papua,”katanya.

Sedangkan dari pelaku MH  polisi berhasil amankan, uang tunai Rp 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu), 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam dengan no sim card
081359396192, 1 (satu) pasang sepatu Adidas neo warna hitam, 1 (satu) lembar tiket sriwijaya Air penerbangan tanggal 11 Juni 2022.

“Diketahui pelaku MH diduga sebagai pengantar narkotika jenis sabu dari Madura ke Timika yang diterima oleh saudara M untuk diperjual belikan di Timika,” jelas AKP Mansur

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Lagi, Polres Mimika Bekuk Dua Pengedar Narkotika, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Pos terkait