TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Mimika menangkap lagi seorang pemuda berinisial AAFY setelah melakukan pengembangan kasus narkotika jenis tembakau sintetis yang dikirim via jasa pengiriman dari Bandung, Jawa Barat ke Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pemuda berusia 24 tahun itu diamankan pada 16 September 2022, setelah pihak keluarga menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolres Mimika.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap dua pelaku yang ditangkap pada 14 September 2022 berinisial SN (20) dan FR (27), ternyata AAFY merupakan pemilik barang terlarang jenis tembakau sintetis seberat 39 gram.
“Ini pemilik barang. Dia itu yang membeli. Kalau yang dua itu sebagai kurirnya,” kata Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur, Rabu (21/9/2022).
Mansur mengakui, pada saat penangkapan pelaku SN dan FR usai mengambil paket berisi tembakau sintetis di kantor jasa pengiriman yang terletak di jalan Hasanuddin dan sempat kabur, penyidik memang sudah mengantongi identitas pelaku AAFY. Namun saat petugas mendatangi rumahnya, AAFY terlebih dahulu menghilang.
“Kita minta tolong keluarganya juga untuk membantu, kemudian keluarganya menyerahkan ke kita dan kita tangkap dia,” jelas AKP Mansur.
Hasil pengembangan lainnya terhadap ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya merupakan pemula, dalam hal ini baru memulai mengedarkan tembakau sintetis di kota Timika.
AAFY berperan sebagai pemesan sekaligus pemilik barang haram itu, sedangkan SN dan FR sebagai kurir, yangmana ketika sudah ada barang maka mereka berdua yang akan mengedarkan.
“Intinya mereka mulai ini baru pertama, jadi belum menggunakan, pemula,” pungkas Mansur.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Lagi, Polisi Tangkap Pemilik Narkotika Tembakau Sintetis, Pelaku Menjadi 3 Orang