TIMIKA | Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika, Senin (31/10/2022), melakukan pemeriksan tambahan terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tujuh kampung di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro dalam keterangannya mengatakan, proses pemeriksaan dilakukan penyidiknya mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIT.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka EKT alias ET didampingi oleh penasehat hukumnya, Jhon Stapan Riau L. Pasaribu, SH di ruang Unit III Tipikor Satreskrim Polres Mimika, jalan Agimuga, Mile 32.
“Personel Tipikor melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka EKT yang di dampingi langsung oleh penasehat hukum,” kata Iptu Sugarda dalam keterangannya.
Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BST tujuh kampung di Distrik Mimika Barat berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/A/547/X/2021/SPKT/RM/PP tertanggal 11 Oktober 2021 dan Surat Perintah (SP) SIDIK/437/X/2021/Reskrim tertanggal 11 Oktober 2022.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menegaskan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana BST untuk masyarakat tujuh kampung di Distrik Mimika Barat masih berjalan.
Kasus ini sebelumnya sudah ditangani Polres Mimika sejak pertengahan tahun 2021, bahkan sudah melalui dua kali pergantian Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Mimika, namun belum jelas apakah kasus ini akan sampai ke meja hijau atau tidak.
“Untuk kasus (dana BST) masih tetap berjalan,” tegas Kapolres, pada Senin, 26 September 2022.
Sebelumnya juga, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengatakan terkait kasus ini pihaknya sudah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Khusus yang didalamnya sudah tercantum nama tersangkanya.
Namun hingga kini kasus tersebut belum juga masuk tahap I, atau pengiriman berkas perkara oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian diteliti.
Bahkan terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Distrik Mimika Barat EKT alias ET dan telah memperoleh sejumlah keterangan inti, salah satunya pengakuan terkait pemotongan dana BST.
Kasus ini juga sudah diekspose baik di APIP Inspektorat Kabupaten Mimika hingga digelar sampai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua.
Indikasi atau potensi kerugian Negara yang terlihat oleh penyidik, berkisar kurang lebih Rp500 juta. Yangmana dari pengakuan mantan kepala distrik bahwa dana BST sebesar Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, biaya transportasi, membeli bahan bakar minyak (BBM) dan lain-lain.
Kemudian dari kurang lebih Rp500 juta, telah digunakan Rp140 juta, diduga masih ada dana tersisa yang jumlahnya kurang lebih Rp300 juta. Dana Rp300 juta tersebut diduga digunakan untuk belanja pribadi oleh oknum mantan kepala distrik yang saat itu masih ditelusuri penggunaanya oleh penyidik.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Lagi, Penyidik Periksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BST Mimika Barat