Kumpulkan Pegelola Timung, Kapolsek Miru: Jangan Pekerjakan Anak Dibawah Umur

TIMIKA | Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP Saidah Hobrouw didampingi Kanit Binmas Ipda I Made Aribawa, Jumat (14/10/2033), melakukan komunikasi sosial (komsos) dengan pengelola dan pemilik panti pijat yang berada diwilayah hukum Polsek Mimika Baru.

Pertemuan itu berlangsung di Aula Mapolsek Mimika Baru, yang bertujuan untuk berkomunikasi secara langsung agar terjalin silaturahmi yang baik dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Mimika Baru.

Dalam pertemuan itu, Kapolsek memberikan gambaran dan penekanan kepada para pengelola panti pijat agar tetap mematuhi ketentuan-ketentuan dan aturan yang berlaku, khususnya terkait anak dibawah umur.

Kapolsek menekankan agar panti pijat atau yang kerap disebut dengan timung agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

Apabila hal tersebut terjadi, maka pihaknya akan melakukan mengambil sikap tegas dengan memproses hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Aturan dan ketentuan ataupun mekanisme dalam melakukan usaha sudah sangat jelas, untuk itu ditekankan agar tidak dilanggar. Apabila hal itu ditemukan dikemudian hari maka akan dilakukan tindakan sesuai proses hukum yang berlaku,” tekan Kapolsek.

Aktivitas panti pijat berpedoman pada mekanisme yang berlaku dan tidak disalahgunakan agar tidak menjadi bumerang pada pengelola maupun pemilik panti pijat itu sendiri.

Bahkan diingatkan, komunikasi yang baik juga diperlukan ketika terjadi hal-hal yang mengarah pada ancaman gangguan kamtibmas. Pengelola bisa langsung melakukan komunikasi melalui call center Polsek Mimika Baru, selanjutnya akan direspon oleh petugas piket saat itu juga.

“Semua ini saya sampaikan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Peran serta para pengelola dan masyarakat merupakan pondasi awal demi tumbuh kembangnya kenyamanan dan keamanan bersama,” pungkas AKP Saidah.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kumpulkan Pegelola Timung, Kapolsek Miru: Jangan Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Pos terkait