TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Papua Tengah mengaku tak menerima pendaftaran Bakal Calon (Balon) dari jalur perseorangan yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
Hal ini dipastikan, setelah batas akhir pendaftaran, yakni tanggal 12 Mei 2024, tidak bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang mendaftar ke Kantor KPU Mimika di Jalan Hasanuddin (kompleks irigasi).
Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy mengatakan, pengumuman pendaftaran telah dilakukan mulai tanggal 5-7 Mei 2024 lalu.
Kemudian, untuk pendaftarannya sendiri sejak tanggal 8 – 12 Mei 2024. Tetapi sampai dengan pukul 23.59 WIT tanggal 12 Mei 2024 tidak ada balon perseorangan yang mendaftar ke KPU Mimika.
Oleh sebab itu, pihaknya telah melakukan rapat pleno penutupan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan Calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, dengan nomor. BA. 101/PL.02-BA/9404/2024, tentang rekapitulasi penyerahan dokumen bakal pasangan Calon Perseorangan.
“Sampai dengan pukul 23.59 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Mimika tidak ada Balon perseorangan yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan perseorangan. Sehingga kami nyatakan nihil (tidak ada) Balon perseorangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mimika,” terang Frans melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : KPU Tutup Pendaftaran Balon Perseorang di Mimika