KPU RI Menunggu Perpres Batas Usia Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saat ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) soal pelantikan calon kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Hal ini berkenaan dengan Pasal 15, Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota terkait batas usia paling rendah calon kepala daerah dan terhitung pada saat dilantik.

Komisioner KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik mengatakan, terkait dengan tahapan tahapan pelantikan kepala daerah, berdasarkan Pasal 165 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang mengatur tentang ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.

“Dengan demikian, kami sebagai penyelenggara Pilkada harus menunggu terbitnya Perpres mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, hal ini juga diatur dalam Pasal 15 dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 penghitungan batas usia minimal syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Dimana bunyi dari Pasal 15 adalah, ‘Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih’.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : KPU RI Menunggu Perpres Batas Usia Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Pos terkait