TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika secara resmi menggelar pleno penutupan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024, Jumat (130/8/2024) sekitar pukul 00.00 WIT.
Pleno penutupan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024 dihadiri juga seluruh Komisioner Bawaslu Mimika.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran dilakukan mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
Tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIT – 16.00 WIT. Sementara di tanggal 29 Agustus 2025 atau hari terakhir pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIT – 23.59 WIT.
“Dari batas jadwal tersebut, maka kami sudah melakukan pleno penutupan pendaftaran di pukul 00.00 WIT dan pleno dihadiri juga oleh Bawaslu Mimika,” katanya.
Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, di Mimika sendiri ada 3 pasangan calon (Paslon). Di hari pertama tanggal 27 Agustus 2024, tidak ada Paslon yang daftar. Kemudian di tanggal 28 Agustus 2024 atau pendaftaran di hari kedua, 1 Paslon yang mendaftar, yakni Alexander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE), diusung oleh Partai Demokrat, Buruh, Ummat, dan Garuda.
Kemudian dihari kedua ada 2 Paslon, yakni Maximus Tipagau – Peggyli Patricia Pattipi (MP3) didukung oleh Partai Perindo, PKB, Nasdem, Golkar, Hanura, PSI dan Gerindra.
Serta pasangan Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) didukung PDIP, PBB, PAN, PPP, PKS, PKN dan Gelora.
“Ketiga Paslon dinyatakan lengkap, dan sudah diberikan surat tanda terima untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Mimika pada 31 Agustus 2024 dan 1 September 2024. Selanjutnya akan masuk ke tahap penelitian berkas,” katanya.
Hiro menerangkan, penelitian berkas itu dilakukan terhitung 7 hari sejak hari terakhir pendaftaran, yakni 29 Agustus 2024 – 4 September 2024 nanti.
Disaat penelitian, apabila dirasa ada keraguan maupun penilaian dari KPU Mimika, maka akan dilakukan verifikasi.
“Verifikasi ada 2, yakni faktual dan administrasi. Faktual kami harus datangi instansi terkait untuk melakukan kepastian. Kalau administrasi, seperti KTP,” terangnya.
Selanjutnya hasil dari penelitian berkas, apabila belum memenuhi syarat (BMS), maka akan dikembalikan untuk diperbaiki. Pengumuman BMS dilakukan pada tanggal 4-6 September 2024.
“Diberikan waktu selama 7 hari untuk dilakukan perbaikan,” katanya.
Setelah dilakukan perbaikan, maka akan diteliti kembali dan hasilnya atau statusnya adalah memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kalau sudah MS, maka akan dibuatkan berita acara penetapan. Dan untuk penetapan sendiri tanggal 22 September 2024.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : KPU Mimika Tutup Pendaftaran, ini Tahapan Selanjutnya Diikuti 3 Paslon