Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola (Foto:salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Indra Ebang Ola mengatakan bahwa pada tahapan verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Papua Tengah, pihaknya menemukan puluhan KTP ganda, NIK invalid dan KTP lama.
Dari puluhan KTP yang tidak valid berasal dari 3513 data dukungan dan dari 12 bakal calon, sementara dari puluhan KTP tersebut terdapat data ganda identik atau ganda dalam satu dukungan bakal calon.
“Proses verifikasi sudah 40 persen dan akan kita selesaikan di tanggal 21 Januari ini. Dari verifikasi yang sudah dilakukan, kita temukan ada puluhan KTP dukungan yang tidak valid,” ujar Indra saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Rabu (18/1/2023).
Dari temuan dukungan ganda ini, akan dipanggil dan diverifikasi dukungan tersebut masuk ke bakal calon DPD RI yang mana.
“Apabila ternyata dukungan tidak memberikan tanggapan atau tidak mau dipanggil, maka dapat dipastikan dukungan ganda tersebut akan dimasukkan kategori tidak memenuhi syarat (TMS),” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More