TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menggelar sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Horison Diana Timika, Senin (12/8/2024) dihadiri partai politik (Parpol) peserta Pilkada 2024 di Mimika.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan,
terkait visi dan misi harus disampaikan pada saat pendaftaran Paslon pada 27-29 Agustus 2024. KPU Mimika akan menggandeng Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) untuk melihat apakah visi dan misi Paslon sudah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) atau belum.
Yang bisa menentukan visi dan misi itu selaras dengan RPJPD bukan KPU, tapi Bappeda. Saat pendaftaran KPU Mimika akan bentuk tim pemeriksa dan Bappeda terlibat dalam tim pemeriksa
Karena waktu pendaftaran itu hanya 3 hari, maka pihaknya menyarankan agar Paslon atau Parpol pengusung berkoordinasi dengan Bappeda.
“Kalaupun belum, maka masih ada waktu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Sementara terkait sampai saat ini RPJPD Mimika tahun 2025-2045 masih dalam bentuk rancangan atau draft belum di Perda-kan, kata Hiro, bisa ditanyakan langsung ke Bappeda. “Apabila Bapeda bilang OK, maka kami gas. Tapi kalau belum, maka bisa diperbaiki,” ujarnya.
Kemudian, sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU di daerah diwajibkan melakukan sosialisasi dan membuat jadwal tingkat kabupaten, khususnya pemilihan Bupati.
“Pembuatan jadwal tingkat kabupaten untuk tahapan Pilkada ini penting, agar Parpol-Parpol pengusung Pasangan Calon (Paslon) mengetahui jadwal pelaksanaan pendaftaran Paslon dan lainnya,” katanya.
Ia juga mengatakan, sebelum pendaftaran Paslon, Parpol-parpol pengusung harus membuat surat permohonan agar bisa mendapat akses sistem informasi pencalonan (Silon).
“Setiap Paslon menunjuk admin Silon atau penghubung antara tim Paslon dengan KPU. Admin Silon harus di SK kan oleh Parpol dan sanggup bekerja 1 x 24 jam,” jelasnya.
Bagi Parpol pendukung hal-hal yang perlu diperhatikan, adalah bahwa sebelum tanggal 27 Agustus 2024, berkas administrasi sudah masuk ke Silon. Ini dikarenakan, dokumen yang masuk ke Silon akan disandingkan dengan fisik pada saat pendaftaran nanti.
“Kalau belum lengkap akan dikembalikan. Tapi kalau sudah lengkap akan mendapatkan serah terima yang jadi dasar pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : KPU Mimika Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Visi-Misi Paslon Harus Selaras RPJPD