KPU Mimika Pleno Klarifikasi Surat Pengambil Alihan Wewenang DPC Gerindra

TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menggelar pleno klarifikasi surat pendelegasian tugas DPP Partai Gerindra atau pengambil alihan wewenang DPC Gerindra dari DPP Partai Gerindra, Kamis (29/8/2024) malam.

Pada pleno tersebut juga ditunjukkan surat kuasa yang menunjuk Gilang Thomas Fransisco dan Herman sebagai perwakilan.

Koordinator Divisi KPU Mimika Hironimus Kia Ruma mengatakan, terkait mekanisme pendaftaran, apabila pimpinan tingkat DPC tidak ikut serta dan ditunjuk delegasi diatur dalam pasal 98 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bahwa ‘dalam hal pendaftaran pasangan calon tidak dihadiri oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4), pendaftaran pasangan calon partai politik peserta pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat’ dan harus ada surat pengambil alihan wewenang dari DPP. Sekaligus menunjuk dan memberikan mandat kepada pengurus untuk mendampingi pada saat pendaftaran.

Untuk itu pada partai Gerindra dilakukan pendelegasian sesuai dengan surat yang ditunjukkan.

“Tadi sebenarnya bapak-bapak ini (yang diberikan kewenangan berdasar surat pengambil alihan kewenangan) sudah hadir. Tapi kami belum melakukan mekanisme klarifikasi sesuai dengan surat pengambil alihan wewenang,” katanya.

Setelah tim pemeriksa melakukan pemeriksaan berkas pasangan Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi dan karena pleno belum ditutup sesuai waktu yang ditentukan pukul 23.59, atau sebelum pukul 24.00, Kamis tadi malam, maka prosedur (pleno) masih bisa dilakukan.

“Dengan demikian, pleno klarifikasi surat pendelegasian tugas DPP Partai Gerindra menjelaskan bahwa secara resmi Partai Gerindra mendukung pasangan MP3,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo mengatakan, karena ini bagian dari pengawasan, maka Bawaslu Mimika hadir di pleno yang digelar oleh KPU Mimika.

“Tujuan kedatangan Bawaslu Mimika adalah untuk memastikan surat kuasa dari DPP Gerindra ke pengurus,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Partai Perindo pengusung pasangan MP3, Roganda Sinaga mengatakan, secara resmi pihaknya sudah lampirkan di dalam pendaftaran surat B1 KWK dan juga surat kuasa dari DPP Partai Gerindra. Dimana dokumen tersebut, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, kalau orang yang hadir tidak perlu video call atau tele conference, sehingga pihaknya mengaggap itu sah.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lagi, ada mekanisme yang tidak dilakukan dan malam ini sudah dilakukan. Sehingga bisa ditegaskan bahwa dukungan Partai Gerindra sudah sah kepada pasangan MP3,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : KPU Mimika Pleno Klarifikasi Surat Pengambil Alihan Wewenang DPC Gerindra

Pos terkait