KPU Mimika Mulai Umumkan Pendaftaran Paslon dan Membuka ‘Help Desk’

TIMIKA, Seputarpapua.com | Saat ini KPU Mimika mulai mengumumkan jadwal pendaftaran kepada para pasangan calon (Paslon) yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 nanti.

Pengumuman jadwal pendaftaran Paslon Pilkada sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pengumuman pendaftaran dilakukan mulai 24-26 Agustus 2024, selanjutnya dilakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan, pihaknya sudah melakukan pleno pengumuman pendaftaran Paslon yang akan maju di Pilkada.

“Kami sudah pleno syarat calon. KPU RI sudah memerintahkan kepada KPU di provinsi dan kabupaten/kota bahwa tetap mengacu pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024,” kata Dete di Kantor KPU Mimika, Sabtu (24/8/2024).

Keputusan MK tersebut menyebutkan 10 persen suara sah dari daftar pemilih tetap (DPT) 236.995.

“Kami imbau kepada Parpol pengusung Paslon untuk pro aktif datang ke Kantor KPU Mimika untuk melakukan konsultasi. Apalagi KPU Mimika sudah membentuk tim ‘help desk’ (bantuan) yang bekerja mulai pengumuman sampai selesai pendaftaran,” kata Dete.

Ia menegaskan, partai pengusung jangan santai kemudian menyalahkan KPU.

“Dan untuk pendaftaran dilakukan selama 3 hari. Hari pertama dan kedua (27 dan 28 Agustus 2024) pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIT-16.00 WIT. Sementara tanggal 29 mulai jam 08.00 WIT – 23.59 WIT. Setelah itu, kami akan rapat pleno untuk penutupan pendaftaran,” jelasnya.

Sementara Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy mengatakan, Parpol pengusung untuk pro aktif dan KPU Mimika setiap saat bisa didatangi karena sudah ada layanan ‘help desk’.

Help desk dibentuk untuk meminimalisir potensi-potensi yang memperlambat proses pendaftaran. Apalagi biasanya Paslon datang di hari ketiga, padahal waktu sudah mepet. Untuk itu KPU menyarankan Parpol pengusung dan juga Paslon mendaftar lebih awal.

“Kalau datang pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 00.01 WIT maka kami sudah tidak membuka pendaftaran dan akan kami tolak. Untuk itu Parpol harus pro aktif dan segera membuka akun sistem pencalonan (Silon),” ujarnya.

Sedangkan Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menambahkan, KPU Mimika sudah menerima surat keputusan dari KPU RI terkait keputusan MK, khususnya syarat pencalonan bukan jadwal.

Untuk itu, saat ini tidak lagi menggubakan syarat 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Tetapi menggunakan 10 persen dari akumulasi perolehan suara sah dan itu sudah diplenokan. 10 persen suara sah itu bisa Parpol sendiri maupun koalisi.

“Untuk pengumuman kami akan umumkan di laman media sosial KPU Mimika. Sehingga bisa dilihat, apakah sudah cukup tidak jumlah suara. Kalau cukup maka bisa mendaftar,” jelasnya.

Selain itu, pada tahapan pendaftaran ada masa persiapan pendaftaran. Dimasa tersebut, maka Parpol pengusung melalui penghubung harus membuat permohonan akses Silon untuk memasukkan syarat-syarat pencalonan. Karena sampai saat ini sudah ada yang berkonsultasi, tetapi belum ada mendaftar.

“Memasukkan dokumen persyaratan pencalonan ini penting. Karena saat pendaftaran akan disandingkan antara berkas secara fisik yang dibawa ke KPU dengan soft copy di aplikasi Silon. Kalau sudah lengkap, maka akan diberikan surat tanda terima untuk digunakan dalam pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Kata dia, jika Paslon mendaftar tanggal 29 Agustus 2024, maka KPU Mimika akan mengatur waktunya. Karena ini berkaitan dengan efisiensi dan keamanan.

“Kami akan atur jam-jamny, agar nyaman. Ini disampaikan karena sudah ada surat yang masuk untuk tanggal 29 Agustus mendaftar,” katanya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : KPU Mimika Mulai Umumkan Pendaftaran Paslon dan Membuka ‘Help Desk’

Pos terkait