KPU Mimika Jelaskan Tahapan Verifikasi Parpol Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022

 

Indra Ebang Ola
Foto: Istimewa
SALAM PAPUA (TIMIKA) –

Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola menjelaskan  jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 Tahun 2022 adalah, tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 dilangsungkan pendaftaran Parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Kemudian 2 September sampai 11 September 2022 dilaksanakan verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

“Jadi setelah selesai tahapan pendaftaran Parpol di KPU RI, selanjutnya KPU Kabupaten yang melakukan verifikasi administrasi,” ungkap Indra kepada Salam Papua di Timika, Sabtu (6/8/2022).

Selanjutnya tanggal 14 September 2022 dilaksanakan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi Parpol.

Tanggal 15 September hingga 28 September 2022 dilakukan perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan Parpol.

Berikut 29 September hingga 12 Oktober 2022 KPU menerima penyerahan verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan Parpol.

Tanggal 14 Oktober 2022 KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022 dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024. 

Tanggal 9 November 2022 KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada Parpol dan Bawaslu.

Tanggal 10 November sampai 23 November 2022 dijadikan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan, serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol.

Tanggal 24 November hingga 7 Desember 2022 dilakukan verifikasi faktual persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024. Tanggal 14 Desember 2022 pengumuman penetapan Parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilanjutkan pengundian nomor urut. 

Menurut Indra PKPU nomor 4 Tahun 2022  telah disosialisasikan pada tanggal 29 Juli lalu 2022di salah satu hotel di Jalan  Budi Utomo Timika. Kegiatan itu diikuti oleh pihak Bawaslu Mimika, Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, perwakilan dari setiap Parpol yang lama maupun yang baru serta pihak TNI dan Polri di Kabupaten Mimika.


Ia menyebutkan terkait pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu pihaknya telah menyiapkan ruang konsultasi melalui helpdesk atau meja bantu. 

“Jadi peserta Pemilu yang membutuhkan kejelasam informasi terkait tahapan pendaftaran dan ferivikasi bisa langsung ke KPU Mimika untuk mendapatkan penjelasan secara detail. Layanan ini gratis. Jadi peserta Pemilu sudah bisa mulai menentukan fasilitator sebagai penghubung  ke KPU Mimika,” sebutnya.

Sementara terkait belum dimasukannya tiga daerah otonomi  baru (DOB) di Papua Khususnya Propinsi Papua Tenggah dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 maka pada  tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan  Parpol calon peserta Pemilu 2024 untuk kepengurusan Parpol di tingkat Propinsi Papua Tengah tidak diwajibkan mengingat tahapan pendaftaran dan verifikasi serta penetapan Parpol sedang berlangsung.

Terkait keterwakilan kursi baik DPRD Propinsi, DPR RI dan DPD RI pihak KPU masi menunggu payung hukumnya sebagai instrumen pelaksanaannya. Sehingga dengan telah diundangkannya Undang-Undang nomor 15 Tahun 2022 tentang Propinsi Papua Tengah maka  pemerintah pusat diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama menyiapkan instrumen hukum agar dapat di sesuaikan dengaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017. 

“Sebab beberapa pasal dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 perlu penyesuaian untuk mengakomodir tiga DOB di Papua agar dalam pelaksanaan Pemilu tidak terdapat benturan antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang DOB di Papua,” ujarnya.

Dikatakan dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2022 tentang Propinsi Papua Tengah, pada pasal 12 ayat 1 dan 2, telah mengisyaratkan untuk DPR Propinsi Papua Tengah untuk pertama kalinya menjabat berdasarkan hasil Pemilu 2024, namun yang menjadi masalah mendasar adalah alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil). Karena dalam Undang-Undang Pemilu sendiri hanya memuat Dapil Papua sebelum pembentukan tiga propinsi baru. 

“Lalu bagaimana dengan tiga propinsi  baru? Khusus Papua Tengah yang terdapat delapan kabupaten di mana pada Pemilu 2019 masuk  Dapil tiga yang terdiri dari enam kabupaten saja, tidak termasuk Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya. Sementara prinsip pembagian Dapil tidak dapat di lakukan dengan menggabungkan sebagian wilayah  dari dua propinsi yg berbeda. Begitu juga DPR RI dan DPD RI,” pungkas Indra.

Wartawan/Editor: Yosefina

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait