Indra Ebang Ola
(Foto: Salam Papua/Jefri)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika merasa dilema menjelang Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang, lantaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Tengah yang telah disahkan oleh pemerintah pusat belum masuk dalam lampiran Undang – Undang Pemilu.
“Sekarang kami lagi galau – galaunya karena tahapan Pemilu sudah dimulai namun Provinsi Papua Tengah belum masuk dalam lampiran Undang – Undang Pemilu,” ungkap Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola kepada Salam Papua di Aula Keusukupan, Jalan Cenderawasih Timika, Selasa (12/7/2022).
Secara spesifik Indra menjelaskan jadwal tahapan yang telah diresmikan dalam PKPU Nomor 3/2022 adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih digelar mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023, masa kampanye pemilu pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Lebih lanjut, jadwal masa tenang pada 11 sampai 13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14 sampai 15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari smapai 30 Maret 2024.
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Atau, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Jika terjadi Pemilihan Presiden tahap kedua, tahapan kampanye akan digelar pada 2 sampai 23 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
Dikatakan setiap provinsi harus ada yang menempati kursi DPR RI, DPD dan untuk itu harus punya Dapil dan jumlah kursi, sementara tahapan untuk penetapan jumlah kursi dan Dapil dimulai Oktober 2022 mendatang tapi Provinsi Papua Tengah belum memiliki Dapil.
“Kita berharap proses DOB Papua Tengah ini bisa cepat selesai agar segera masuk dalam lampiran Undang-Undang Pemilu sehingga penetapan Dapil dan jumlah kursi segera dilakukan,” ujarnya.
Kepada partai politik Indra berpesan agar menyediakan dokumen-dokumen persyaratan karena pendaftaran partai politik dimulai Agustus 2022 selanjutnya penetapan peserta Pemilu pada Bulan Desember.
Ia menambahkan sejauh ini sudah ada tambahan tujuh partai baru yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika.
“Nanti setelah diverifikasi baru kita kita lihat partai-partai baru ditetapkan jadi peserta Pemilu atau tidak,” sebutnya.
Wartawan: Jefri Manehat/Yosefina
Editor: Yosefina
Sumber: SALAM PAPUA Read More