KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Satu Pengacara dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Lukas Enembe

JAYAPURA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan penyidik yaitu Kepala Dinas PUPR Papua dan satu orang pengacara Lukas Enembe.

Fikri menjelaskan, Kadis PUPR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga perannya bersama-sama dengan tersangka Lukas Enembe dalam menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

“Namun demikian karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka tersebut termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti,” kata Fikri dalam rilisnya, Rabu (3/5/2023).

Lanjut Ali Fikri, tersangka baru lainnya yang ditetapkan adalah pengacara karena dugaan menghalangi penyidikan terhadap Lukas Enembe.

Menurutnya, berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan 1 orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023.

“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” katanya.

Pada saat penyidikan segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya.

“Perkembangannya akan disampaikan,” beber Ali Fikri.

Fikri pun menegaskan bahwa penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sejak 5 September 2022 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Lalu pada Selasa 10 Januari 2023 , Lukas Enembe diamankan penyidik KPK saat tengah makan siang di salah satu rumah makan di kawasan Abepura, Kota Jayapura.

Lukas Enembe pun diterbangkan hari itu juga ke Jakarta guna proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Satu Pengacara dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Lukas Enembe

Pos terkait