TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap penerimaan hadiah.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan penetapan tersangka oleh KPK tersebut terlalu prematur.
“Kenapa saya katakan prematur, karena bapak Gubernur Lukas Enembe sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut Roy, penetapan tersangka ini telah bertentangan dengan KUHAP yang mensyaratkan kecukupan alat bukti dan seharusnya didengar keterangannya.
“Dengan demikian, penetapan tersangka bapak gubernur cacat prosedural, cacat formil. Itu menjadi catatan kami, sehingga kami berpandangan ada apa ini,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan lembaga antirasuah mengapa terlalu terburu-buru menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka yang kondisi kesehatannya sedang tidak memungkinkan.
“Apakah karena mereka tahu kalau bapak (gubernur) akan pergi berobat ke luar negeri,” kata Roy.
Selain itu, Roy mempersoalkan tidak adanya klarifikasi atas dugaan telah menerima gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak tertentu.
“Bapak belum dikonfrontir dan diduga menerima gratifikasi. Harusnya ditanya dulu pak gubernur dong. Transfer ke rekening tidak semua melawan hukum, yang melawan hukum kalau uang itu berasal dari kejahatan,” kata Roy.
Kelompok masyarakat pendukung Gubernur Lukas Enembe melakukan unjuk rasa memprotes pemanggilan Enembe sebagai tersangka untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, Senin.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka, Kuasa Hukum: Prematur