TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menetapkan Gubernur Papua (periode 2013-2018 dan 2018-2023) Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan perkara dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Lukas Enembe diduga melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta bendanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dikutip dari Instagram @official.kpk pada Rabu (5/7/2023) , adapun sejumlah aset kekayaan milik Gubernur Papua yang disita KPK diantaranya, uang senilai Rp81,6 miliar, mata uang asing senilai USD5.100 dan SGD26.300, dan 24 aset lainnya berupa tanah atau bangunan, kendaraan, dan logam mulia dengan total Rp144,5 miliar.
Penerapan pasal TPPU menjadi prioritas KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari para pelaku tindak pidana korupsi, serta upaya KPK dalam memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : KPK Sita Aset Lukas Enembe Total Rp144 Miliar Lebih