JAYAPURA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Penjabat (PJ) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Hal ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso dan empat orang pejabat lainnya, di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/11/2023) dini hari.
“Ruang kerjanya sudah disegel untuk keperluan penyidikan,” kata Juri Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawna di Kota Jayapura, Senin (13/11/2023) petang.
Setelah ditangkap, kelimanya langsung dibawa ke Mapolresta Sorong untuk pemeriksaan sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Senin sore.
“Nantinya setelah ditemukan tindak pidana, naik pada penetapan tersangka dan penahanan maka kita akan lakukan penggeledahan kantor untuk mencari barang bukti baru,” kata Ali Fikri.
Ali menyebut, proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.
“Untuk proses penangkapan ini sendiri kami melakukan penyelidikan sekitar 3 bulan. Dimulai dari menerima laporan masyarakat yang masuk ke KPK, kemudian diverifikasi, ditelaah, dan kami bergerak ke lapangan,” jelasnya.
Ali Fikri menegaskan bahwa penangkapan terhadap Pj Bupati Sorong dan Empat orang lainnya merupakan komitmen KPK dalam memberantas tindakan korupsi di tanah air.
” Ini menegaskan bahwa wilayah kerja KPK bukan hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia. Jadi tim KPK itu sudah tersebar di seluruh Indonesia. Ini juga menandakan bahwa KPK selalu menindak lanjuti aduan dari masyarakat. Pada prinsipnya kami tidak memilih atau memilah siapa yang ditangkap, semuanya kami tindak jika melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : KPK Segel Ruang Kerja Pj Bupati Sorong