TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi beredarnya surat panggilan terhadap pihak-pihak tertentu yang disebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, memastikan surat panggilan berlogo dan berstempel KPK tersebut adalah palsu.
“KPK menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ali menerangkan, dalam surat palsu tertanggal 21 September 2022 tersebut, ditandatangani oleh Muh. Ridwan Saputra yang disebut sebagai penyidik KPK.
“Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut,” ucapnya.
Surat palsu ini, lanjut Ali, menyatakan kepada pihak dimaksud untuk menghadap kepada penyidik KPK dan BPK untuk didengar keterangannya dan kesaksiannya dalam penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020.
Salah satu pihak yang dituju dalam surat tersebut yaitu Ketua DPR Papua Yunus Wonda. Informasi palsu itu kemudian beredar begitu cepat di berbagai grup Whatsapp warga Papua.
“Surat palsu ini diketahui beredar di wilayah Papua, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lainnya,” kata Ali.
Karena itu, KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.
“KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” ujarnya.
Ali mengajak masyarakat segera laporkan jika mengetahui ada pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, kemudian melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya.
“Segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : KPK Pastikan Surat Panggilan Terkait Penyidikan Dana PON Papua Palsu