KPK Ingatkan Pemkab Mimika Stop Hadiahkan Kendaraan Dinas kepada Pimpinan OPD yang Purna Tugas

 

Ilustrasi kendaraan dinas
(Foto: Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tidak memberikan hadiah kepada pimpinan OPD yang memasuki masa purna tugas atau pensiun.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan kepala dinas ataupun penjabat selain Sekda, wakil bupati dan bupati dilarang menerima hadiah berupa kendaraan, meskipun mendapatkan disposisi dari pimpinan derah.

“Meskipun ada disposisi dari bupati sebagai ucapan terima kasih karena telah bekerja melayani masyarakat itu tidak benar karena tidak ada aturannya, dan kalau dibiarkan begitu terus APBD terus terkuras,” ujar Dian ketika ditemui di Timika, Kamis (4/8/2022).

Jika praktek semacam itu masih terjadi KPK mendorong agar dapat dilaporkan kepada pihak berwajib agar memberikan efek jerah kepada para pejabat.

Menurutnya ketika ingin mendapatkan kendaraan dinas, wajib hukumnya melalui pelelangan terbuka, tidak ada istilah diputihkan.

“Masalah seperti ini sudah lama ada, jadi kita ingatan stop. Pimpinan daerah harus tegas bukan justru memberikan jalan,” tegasnya.

Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Yosefina

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait