TIMIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendampingi Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan penagihan terhadap wajib Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang menunggak.
Penagihan langsung disertai pemasangan plang peringatan di lokasi objek pajak. Di papan tersebut memperingatkan wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB P2 dalam waktu 7×24 jam sejak disampaikannya pemberitahuan untuk menghindari dilakukannya penagihan pajak dengan surat paksa.
Pemasangan plang dilakukan oleh tim dari Pemkab Mimika diantaranya Bapenda, Inspektorat, Satpol PP dan didampingi KPK RI, Kamis (4/8/2022) di beberapa titik seperti di lahan samping Lanud Timika, kemudian lahan di Jalan Kwamki Narama.
Tidak hanya itu, tim juga menagih tunggakan pajak perhotelan salah satu hotel di Timika yang nilainya mencapai miliaran. Serta memasang plang di lahan milik Pemda Mimika yang diklaim oleh oknum tertentu.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan KPK mendampingi Pemda untuk melakukan penagihan atas wajib pajak yang sulit ditagih bahkan menolak membayar dengan berbagai macam alasan.
Salah satunya lahan milik perusahaan asal Jakarta yang memiliki tunggakan PBB P hampir Rp30 miliar. “Itu tentunya sesuatu banget buat Pemda, jangan sampai pelaku usaha punya aset dan bisnis tapi tidak ikuti aturan Pemda setempat,” tegasnya.
Juga ada pihak yang memiliki 154 bidang tanah namun menunggak PBB P2 totalnya Rp2,2 miliar. “Artinya kita minta Pemda lebih aktif, lebih mandiri melakukan penagihan,” tandasnya.
Dian menegaskan, ini bukan aturan KPK tapi aturan pajak. Jika wajib pajak tidak memenuhi maka, bisa dilakukan sita kekayaan wajib pajak atau disandera sampai pajaknya dibayarkan.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More