KPK Dalami Uang Sekitar Rp100 Miliar Diduga Milik Bupati Mamberamo Tengah

TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah rekening bank diduga tempat menimbun harta Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang kini menjadi buronan KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan lembaga antirasuah telah memblokir sejumlah rekening bank dalam penyidikan perkara suap Ricky Ham Pagawak.

Karyoto tak menampik jika total uang yang ada dalam rekening-rekening tersebut sekitar Rp100 miliar. Ia bahkan menyebut bisa lebih dari jumlah tersebut.

“(Jumlahnya) lebih dari yang disampaikan sekarang. Secara detil nanti kita lihat dari bukti-bukti rekening yang sudah kami blokir. Tentunya setelah diblokir itu ada keterangan dari bank berapa jumlahnya, kami total,” bebernya dalam konferensi pers, Kamis (8/9/2022).

KPK, kata Karyoto, mendalami temuan uang tersebut kaitannya dengan kemungkinan berasal dari tindak pidana lainnya (predicate crime). Bahkan, sebut dia, tersangka suap yang lain bisa terungkap.

“Kira-kira predicate crime-nya apa saja, siapa pemberinya yang lain, itu semua masih didalami lagi. Layer-layer penerimanya kan bisa dilihat nanti. Siapa tahu lebih banyak kan lebih bagus,” ujarnya.

Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke negara tengga Papua Nugini usai ditetapkan tersangka. Sejumlah oknum anggota Polda Papua ikut terseret lantaran diduga membantu pelarian Ricky.

“Informasi yang kita dapat yang bersangkutan sudah nyebrang (ke PNG). Polda Papua juga sudah melakukan pemeriksaan dan beberapa anggotanya terindikasi secara kodek etik sudah melanggar,” kata Karyoto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah, SP sebagai Direktur Utama PT BKR, JPP sebagai Direktur PT BAP, dan MT Direktur PT SSM.

“Tim penyidik melakukan penahanan tersangka SP dan JPP selama 20 hari, terhitung tanggal 8 September 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” katanya.

Ia membenarkan kedua tersangka SP dan JPP yang ditahan merupakan ayah dan anak. Keduanya mengelola perusahaan yang terafiliasi dalam penyelenggaraan proyek di Mamberamo Tengah.

Karyoto menyebut, JPP diduga mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar, dan MT mendapat 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

“Besaran uang yang diberikan oleh para tersangka kepada RHP sekitar Rp24,5 miliar,” ungkap Karyoto.

Tidak hanya itu, Bupati Ricky diduga masih menerima suap dari berbagai pihak lainnya yang kini terus didalami penyidik KPK.

“Masih terus kami dalami. Sejumlah rekening bank juga telah kami blokir,” ujar Karyoto.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : KPK Dalami Uang Sekitar Rp100 Miliar Diduga Milik Bupati Mamberamo Tengah

Pos terkait