TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memblokir rekening dan menyita barang mewah bernilai ekonomis milik Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pemblokiran dan penyitaan barang diduga terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe.
Dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK, Rabu (11/01/2023), Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan, rekening milik Lukas Enembe yang diblokir KPK bernilai sekitar Rp76,2 miliar.
Selain itu KPK juga menyita barang mewah bernilai ekonomis, yakni emas batangan dan kendaraan mobil mewah dengan total nilai Rp 4, 5 miliar lebih.
Lukas Enembe ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Papua.
“LE diduga telah menerima suap 1 miliar dari pihak swasta bernama RL yang sudah diamankan sebelumnya,” kata Ketua KPK.
Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta Selasa siang melalui Manado, Sulawesi Utara.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : KPK Blokir Rekening Rp76,2 Miliar dan Sita Barang Mewah Terkait Lukas Enembe