KPAI: Libatkan Anak Dalam Pemilu Bisa Dipidana

TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu partai politik peserta, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara tentang potensi eksploitasi anak saat Pemilu. Hal itu ditegaskan Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, MTh saat melakukan audiensi dengan Pemkab Mimika, Selasa (13/6/2023) di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika.

Eksploitasi anak saat Pemilu kata Sylvana selalu terjadi di banyak tempat di Indonesia. Bahkan saat Pemilu Tahun 2019 lalu, seorang anak menjadi korban meninggal dunia akibat pengumpulan massa saat proses sengketa Pemilu. “Kami tidak mau, makanya anak harus dijauhkan dari keramaian pemilu. Jadi kalau rame-rame kampanye atau pengumpulan massa jangan ada anak,” jelasnya.

Melibatkan anak dalam tahapan pemilu ditegaskan Sylvana merupakan sebuah pelanggaran berat dan bisa dipidana. Dari catatan KPAI, anak paling banyak dieksploitasi atau dilibatkan saat masa  kampanye. Bahkan ada pula temuan dan laporan, anak dijadikan kurir politik uang.

Untuk itu, Papua sebagai daerah yang memiliki potensi kerawanan saat Pemilu tidak boleh melibatkan anak karena bisa menjadi korban. Terutama pada Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yang baru pertama kali melaksanakan Pemilu dan Pilgub di Tahun 2024 tentu memiliki potensi konflik.

“Bawaslu RI mengingatkan untuk memberikan perhatian pada Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua karena kerawanan itu harus diperhatikan. Maka itu kami ke Papua Tengah, maunya ke Papua Pegunungan, untuk memastikan bahwa provinsi baru dengan kerawanan khusus ini memberikan perhatian agar Pemilu, Pilpres, dan Pilkada bebas kekerasan terhadap anak,” tegas Sylvana.

KPAI meminta keterlibatan dan partisipasi masyarakat serta harus menyadari bahwa penyalahgunaan anak dalam Pemilu adalah pelanggan. Ketika ada temuan maka masyarakat harus melaporkan ke Bawaslu bahkan Polisi jika ada kekerasan pada anak saat Pemilu.(*)

 

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait