SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satreskrim Polres Mimika melalui Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyita satu buah perahu cepat (Speedboat) milik tersangka korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tujuh kampung di Kaokonao, Distrik Mimika Barat, tahun anggaran 2021 senilai Rp 500 Juta.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro mengaku, satu unit Speedboat tersebut disita pada Rabu (22/2/2023) di Pelabuhan YPMAK, di wilayah Poumako Distrik Mimika Timur yang dipimpin Kanit III Tipikor, Ipda Parningotan Sigalingging bersama 4 personelnya.
“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari Jaksa kepada Penyidik guna merampungkan seluruh proses penyidikan menuju ke tahap selanjutnya. Mengingat Pasal 2 itu (UU Tipikor), ada harta yang bertambah. (Perbuatan) itukan merugikan keuangan negara, terus menguntungkan pribadi, berarti ada menjelaskan harta yang bertambah setelah dia melakukan korupsi itu,” ungkap Sugarda.
Pada BAP sebelumnya, mantan Kepala Distrik berinisial EKT tersebut mengakui membeli speedboat itu menggunakan separuh dari dana BST, namun saat pemeriksaan tersangka terkesan menutup-nutupi pembelian itu menggunakan dana BST.
“Penyidik saat ini sedang memeriksa saksi baik yang menjual speedboat kepada tersangka maupun yang menerima uang dari tersangka. Hari ini penyidik akan rampungkan pemeriksaan terhadap saksi yang menjual dengan yang menerima uang,” tuturnya.
Sebelum akhir minggu ini, berkas perkara tersangka EKT diupayakan masuk tahap I atau penyerahan berkas kepada Jaksa untuk diteliti.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More