Korupsi BLT DD, Kepala Kampung Bintang Lima dan Bendaharanya jadi Tersangka

Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo (tengah)
saat menyampaikan jumpa pers di Kantor Kejari Mimika.
(Foto: Salam Papua/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan dua orang tersangka yaitu TY dan YT atas kasus korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) anggaran Tahun 2020 di Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama.  

“Saudara TY dan YT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara  dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BLT DD dan ADD Tahun 2020. TY merupakan Kepala Kampung Bintang Lima dan YT merupakan bendaharanya,” ungkapn Kepala Kejari Timika, Sutrisno Margi Utomo saat menggelar jumpa pers di kantor Kejari Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Jumat (10/6/2022).

Disampaikan, pada Tahun 2020 ada penyaluran DD dari pemerintah pusat senilai Rp 981.973.000, dan alokasi dana desa (ADD) dari Pemkab Mimika ke Kampung Bintang Lima senilai Rp 2.050.564.504. 

Kemudian, Kejari menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dua sumber anggaran tersebut. Dengan demikian, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Kejari Mimika, diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk dari alat bukti dimaksud.

Selanjutnya didapati adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya. 

Dalam hal ini, adanya nota fiktif dan tanda terima BLT DD fiktif. Kemudian, tidak adanya bukti pertanggungjawaban terhadap dana, dan terdapat ketidak sesuaian penggunaan dana dan pertanggungjawaban yang terdapat dalam LPJ.

“ TY dan YT melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, ayat 1 b, ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ke-1 KUHP. Juga pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 b, ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi, juncto pasal 55 ke-1 KUHP dengan mengakibatkan kerugian sekitar lima ratus juta rupiah dengan ancaman hukunan empat tahun penjara,” ujarnya. 

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina

Pos terkait