TIMIKA, Seputarpapua.com | Korban penganiayaan di Mimika yang videonya viral di media sosial akan melaporkan apa yang menimpa dirinya ke pihak kepolisian.
Korban penganiayaan oleh sejumlah warga di wilayah SP 3 itu berinisial MU (31). Saat ia dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (17/7/2024), menjelaskan bahwa penganiayaan itu tidak hanya dialami dirinya, tetapi adiknya dan juga seorang pria lainnya. Peristiwa itu terjadi pada malam 13 Juli 2024 di salah satu rumah di perumahan yang berada di Jalan Cenderawasih SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
Korban MU menuturkan, ia dan adiknya serta seorang yang tidak ia kenal, dianiaya dengan tuduhan mencuri sepeda motor milik salah seorang pelaku penganiaya dirinya.
“Yang dianiaya itu saya, adik saya, dan seorang orang lagi yang saya tidak kenal. Jadi awalnya saat para pelaku menjemput saya di SP 1, itu sudah ada seorang pria yang mereka bawa. Saya dijemput paksa, itu karena pengakuan dari pria pertama yang mereka sudah jemput dan aniaya sebelumnya. Padahal, saya dan orang itu tidak saling kenal. Orang itu tunjuk saya, karena mungkin tidak tahan dengan penganiayaan oleh para pelaku,” tuturnya.
Selanjutnya, MU dimasukkan ke dalam mobil dan didesak untuk menjemput korban lainnya yang merupakan adik kandung MU berinisial JM (27).
Para pelaku menjemput dan menganiaya JM berdasarkan percapakan pesan singkat antara JM dan MU, yang menurut para pelaku bisa dijadikan sebagai bukti sebagai pencuri motor.
“Padahal percakapan saya dan adik saya itu terjadi tanggal 6 Juni 2024, tapi motor mereka hilang tanggal 8 Juni 2024, artinya percakapan saya dan adik saya terjadi sebelum motor mereka hilang. Percakapan saya ke adik saya meminta agar adik saya bawa pulang sepeda motor supaya akinya diganti baru. Percakapan itu jadi patokan bagi para pelaku untuk menunduh saya dan adik saya,” bebernya.
MU mengaku ketika di perumahan itu dirinya dan adiknya beserta seorang pria lain dipukuli, bahkan tangannya diborgol.
“Saya yang dipukul dalam kondisi tidak pakai baju itu (dalam video), tangan saya diborgol ke belakang pakai borgol polisi. Ada lima orang menganiaya saya. Yang menganiaya adik saya ada empat orang,” ungkapnya.
Atas penganiayaan itu, dirinya mengalami luka pada bagian bibir, wajah dan pada bagian kepala.
“Saya sudah berobat ke RSMM Caritas dan visum di RSUD,” kata MU.
Atas kejadian ini, MU dan keluarga akan membuat laporan polisi (LP) ke Polres Mimika untuk pemulihan nama baiknya serta menuntut ganti rugi.
“Kami baru akan lapor karena kami harus siapkan pengacara,” tandasnya.
Sementara Kapolsek Kuala Kencana Iptu Stefanus Yimsi mengatakan, pihaknya memang sudah mendapatkan informasi dari salah seorang terduga pelaku yang menyambangi kantornya.
“Terduga pelaku tersebut mengaku, sebelum terjadi penganiayaan, awalnya mereka sedang mencari pelaku kasus pencurian sepeda motor, tapi mereka berusaha untuk ungkap sendiri. Akhirnya masalah tidak jelas, harusnya mereka melapor ke polisi, biar nanti polisi yang bekerja,” kata Iptu Yimsi.
Yimsi pun menerangkan, kepolisian sempat merespon ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke rumah sakit karena mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh.
“Diduga tiga orang korban, (sampai sekarang apakah korban telah membuat laporan kepolisian?) belum,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Korban Penganiayaan dalam Video Viral Bakal Melapor ke Polisi