Konflik Pilkada Puncak Jaya Tak Kunjung Usai, Korban Terus Berjatuhan

MIMIKA, Seputarpapua.com | Aksi saling serang antar pendukung pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah tak kunjungu usai dan korban terus berjatuhan.

Data terbaru, konflik lanjutan yang terjadi pada tanggal 2-3 April, 3 warga kembali meninggal dan 139 orang luka-luka.

Konflik ini kembali ‘menyala’ pada 2 April 2025 setelah rumah yang diduga milik seroang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diduga dibakar.

Kepala Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani dalam keterangannya merincikan data korban meninggal dunia, dalam konflik yang menurut data Satgas ODC 2025 konflik telah berlangsung sejak 27 November 2024 hingga 4 April 2025 ini.

“Dari hasil pendataan (ODC 2025), korban meninggal dunia (MD) sebanyak 12 orang, 8 diantaranya berasal dari kubu Paslon 01,” ungkap Brigjen Faizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/4/2025).

Brigjen Faizal bahkan menegaskan, ada sejumlah korban meninggal terkena tembakan senjata api yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang memanfaatkan situasi politik di tengah pelaksanaan Pilkada.

“Ini menjadi perhatian serius kami, karena KKB sengaja memanfaatkan situasi konflik untuk melancarkan aksinya,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Satgas ODC 2025 juga merincikan, jumlah korban luka-luka akibat terkena panah mencapai 658 orang yang terdiri dari 423 orang pendukung Paslon 01, sedangkan 230 lainnya dari kubu Paslon 02.

Kerugian Materil

Kerugian material juga tercatat lengkap, disebutkan, sebanyak 201 bangunan terbakar, terdiri dari 196 unit rumah warga, satu bangunan sekolah (SD Pruleme Belakang Toba Jaya), satu kantor balai kampung Trikora, satu kantor distrik Irimuli, satu kantor Partai Gelora, serta satu kantor balai desa Pagaleme.

Pengungsi

Selain korban meninggal dunia dan luka-luka, juga gedung serta rumah yang dibakar, aksi saling serang ini juga membuat sejumlah warga mengungsi beberapa waktu lalu.

Menurut data yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada 11 Maret 2025 oleh kepolisian, jumlah keseluruhan pengungsi dalam konflik ini berjumlah 1.933 orang, yang terbagi di beberapa titik lokasi pertama di Kantor Polsek Puncak Jaya 47 Orang (OAP), dewasa 27 Orang dan anak-anak 20 orang.

Pengungsi di titik Kodim 1714 Puncak Jaya sebanyak 431 Orang, terbagi menjadi Orang Asli Papua (OAP) 372 orang dan Non OAP 59 orang. Titik lainnya di halaman GIDI Mulia sebanyak 509 Orang (OAP), sekolah Al-Kita Mulia sebanyak 900 Orang (OAP), Masjid Al-Mujahidin Mulia 38 Orang (Non OAP), Polsek Mulia sebanyak 23 orang (Non OAP), Koramil Mulia sebanyak 8 orang (Non OAP).

Upaya Penyelesaian Konflik

Sebelum kembali pecah pada 2 April 2025, upaya penyelesaian konflik ini telah dilakukan oleh aparat keamanan dan pemerintah kabupaten setempat bahkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Langkah yang dilakukan pun beragam, mulai dari penyitaan berbagai jenis senjata tajam atau alat perang, patroli jalan kaki, hingga penandatanganan kesepakatan damai antara kedua pasangan calon yang pendukungnya bentrok. Bahkan, tiga orang yang diduga menjadi panglima perang dari kedua kubu ditangkap.

Demi menghentikan konflik berlarut ini, Gubernur Papua Tengah terpilih Meki Nawipa pun turun tangan.

Pada 10 Maret 2025 lalu, Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa telah mengadakan pertemuan internal dengan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya dalam rangka penyelesaikan konflik di Puncak Jaya.

Pertemuan yang dipimpin Gubernur Papua Tengah itu dihadiri langsung Calon Wakil Bupati Puncak Jaya, Mus Kogoya, Calon Bupati nomor urut 2, Miren Kogoya, Ketua DPR Papua Tengah, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II DPR Papua Tengah, anggota DPR Papua Tengah dan Staf Ahli Gubernur.

Meki Nawipa kepada wartawan mengatakan, pertemuan yang dipimpinnya telah disepakati bersama antar kedua Paslon jika mereka bersedia menghentikan konflik di Puncak Jaya.

“Pada hari Jumat (8/3) kita ada pertemuan tetapi salah satu Paslonnya tidak datang. Hari ini (10/3) puji Tuhan dua (Paslon) sudah datang. Yang tidak datang kita melakukan dengan zoom atau video call. Dan juga kita sudah sepakat bahwa kita memberhentikan perang di Puncak Jaya,”kata Gubernur Meki Nawipa saat itu.

Selanjutnya, Gubernur yang juga seorang pilot itu mengaku bertolak ke Puncak Jaya untuk memastikan situasi dan bertemu langsung dengan masyarakat setempat.
“Saya akan ketemu dengan masyarakat, ada yang pengungsian kita kembalikan untuk untuk bicara baik-baik dan sambil tunggu tanggal 12 nanti. Puji Tuhan hari ini selesai,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Sengketa Pilkada Puncak Jaya tahun 2024 berbuntut panjang hingga akhirnya berakhir di MK.

Dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Senin 24 Februari 2025 itu, dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025, diputuskan untuk wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah diperintahkan untuk dilakukan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Enny Nurbaningsih, memutuskan bahwa dari 26 Distrik yang ada di Kabupaten Puncak Jaya, hanya 22 Distrik yang dilakukan rekapitulasi ulang oleh KPU RI dan dilaksanakan di Kantor KPU RI di Jakarta.

22 Distrik tersebut diantaranya Distrik Ilu, Fawi, Mewoluk, Yamo, Nume, Torere, Pagaleme, Irimuli, Muara, Ilamburawi, Yambi, Molanikame, Dokome, Kalome, Wanwi, Yamoneri, Waegi, Nioga, Gubume, Taganombak, Dagai, dan Kiyage.

Sementara empat Distrik yang tidak diikutsertakan yakni Distrik Mulia, Lumo, Tingginambut, dan Gurage.

Tindaklanjut KPU RI

Dikutip dari situs resminya kpu.go.id telah selesai menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, 12 Maret 2025 lalu.

Rapat itu dipimpin Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota Idham Holik, Iffa Rosita, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz serta Parsadaan Harahap.

Pleno juga turut dihadiri Bawaslu, DKPP, Polri, Calon Bupati nomor urut 1, Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor 2, KPU Papua Tengah, Bawaslu Puncak Jaya, Bawaslu Papua Tengah, Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Setjen KPU.

Afifuddin dalam pembukaan sebelum dimulainya rekapitulasi menegaskan kembali kegiatan yang akan dilakukan semata untuk menindaklanjuti putusan MK.

“Karena sebenarnya rekapitulasi ini sudah dilakukan dan kita hanya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afif.

Afif pun berharap proses rekapitulasi berjalan lancar dengan kekeluargaan, dan pada akhirnya semua pihak dapat menerima hasil rekapitulasi sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam rekapitulasi ulang itu dimulai dengan pembukaan kotak dan membacakan formulir D hasil 22 distrik, secara bergantian oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya.
Afif sebelum menutup rekapitulasi ulang menyampaikan agar KPU provinsi dan KPU Kabupaten segera melanjutkan hasil rekapitulasi ulang yang telah dibacakan dalam rapat sesuai tahapan selanjutnya.

Kegiatan pun diakhiri dengan penyampaian masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang hadir, dan penandantangan berita acara rekapitulasi ulang oleh masing-masing calon. 

Pun begitu, hingga saat ini belum ada penetapan terkait siapa Paslon Bupati dan Wakil Puncak Jaya yang ditetapkan.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Konflik Pilkada Puncak Jaya Tak Kunjung Usai, Korban Terus Berjatuhan

Pos terkait