Kompolnas: Dampak Kasus Mutilasi di Mimika Harus Diantisipasi Kepolisian

TIMIKA | Penanganan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 orang di Mimika saat ini sudah ditangani pihak kepolisian secara cepat dan transparan.

Rekonstruksi pun sudah dilakukan dengan 50 adegan yang diperagakan para pelaku.

Meski demikian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa kasus ini harus mendapat perhatian serius kemungkinan adanya aksi balas dendam, maupun tindakan pihak tertentu yang memanfaatkan kasus.

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Polda Papua dan Polres Mimika terkait hal ini.

“Dalam diskusi kami dengan Polda dan Polres, harus bisa mengeliminir berbagai kemungkinan. Karena kita ketahui, dengan tindakan yang dilakukan dan mengerikan ini bisa menimbulkan dendam. Karenanya perlu ada langkah mitigasi agar tidak terjadi kemungkinan-kemungkinan tersebut,” kata Benny di Hotel Horison Diana Timika, Minggu (4/9/2022).

Menurut Benny, langkah mitigasi bisa dilakukan Kepolisian dengan mendekati tokoh masyarakat.

Langkah ini telah dilakukan Kepolisian pada saat rekontruksi dengan menghadirkan perwakilan tokoh masyarakat. “Dan mereka (tokoh masyarakat) juga baru tahu kalau lokasinya dekat dengan kota,” ujar Benny.

Dengan menghadirkan perwakilan tokoh masyarakat saat rekonstruksi, maka Benny berharap, tokoh masyarakat dapat menyampaikan informasi yang benar dan tidak diplintir.

“Semoga tidak terjadi apapun dan diharapkan masyarakat paham dan bersabar, serta tidak melakukan langkah-langkah yang berbahaya,” pungkas Benny.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika, Papua Tengah.

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat, dan dibuang di perairan jembatan Pigapu.

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kompolnas: Dampak Kasus Mutilasi di Mimika Harus Diantisipasi Kepolisian

Pos terkait