TIMIKA – Sebagai mitra kerja, Komisi C DPRD Mimika meminta Dinas Perhubungan memerhatikan sejumlah persoalan teknis yang harus diselesaikan demi kepentingan masyarakat.
Ketua Komisi C Aloisius Paerong, Rabu (9/11/2022) mengatakan sejumlah persoalan yang menjadi sorotan masyarakat yakni dampak dari penerapan arus lalu lintas satu arah di Jalan Budi Utomo yang menyebabkan adanya kecelakaan lalu lintas karena kurangnya pengawasan dari dinas terkait dan aparat kepolisian.
Kemudian belum maksimalnya angkutan umum untuk melayani masyarakat dan anak-anak sekolah. Komisi C mengusulkan ke Dishub untuk bisa menggunakan kendaraan bekas penggunaan PON untuk digunakan melayani masyarakat sebagai angkutan umum.
Komisi C juga menyoroti proyek multiyear yang dikerjakan Dishub. Aloisius menyatakan hal ini akan ditinjau ulang karena terkait dengan nota kesepakatan yang dianggap tidak melalui mekanisme yang benar dengan DPRD.
Perhatian Komisi C juga tertuju pada potensi pendapatan yang bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti fasilitas di bandara Mozes Kilangin. “Contohnya di bandara, mana yang bisa meningkatkan pembiayaan untuk PAD, ya kita harus dapatkan,” jelasnya.
Sementara itu, soal pembangunan lapangan terbang di pedalaman yang belum rampung, kata Aloisius ini tetap menjadi perhatian serius Komisi C karena fasilitas ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Bagaimana kita mau melayani masyarakat kalau sarana prasarana tidak ada untuk lapangan terbangnya termasuk pesawatnya, kalau memang milik Pemda harus dimaksimalkan untuk melayani masyarakat,” jelasnya.
Menjawab beberapa persoalan tersebut, Kabid Perhubungan Laut pada Dinas Perhubungan, Anace Hombore menyebut pelaksanaan satu arah lalu lintas di Jalan Budi Utomo akan dievaluasi kembali. “Nanti akan dievaluasi kembali untuk bisa mungkin dua jalur,” ujarnya. Sama halnya dengan lalu lintas dua jalur yang kini diterapkan di Jalan Bhayangkara, hal ini pun akan dievaluasi lagi.
Untuk Bandara Mozes Kilangin yang dibangun dengan APBD maupun APBN namun belum memberikan kontribusi dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) kata dia, hal ini dikarenakan kewenangan pengelolaan bandara dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Sehingga pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan untuk pengelolaan. Terkait fasilitas yang ada, pemerintah daerah bukannya diam, namun tetap mengupayakan agar fasilitas di bandar udara Mozes Kilangin ini tetap ada pendapatanya bagi daerah ini. Salah satu yang sudah dilaksanakan yakni penarikan retribusi parkir.
Sementara untuk beberapa fasilitas yang ada dan belum didapat untuk pemasukan bagi daerah, Dishub masih menunggu setelah regulasi yakni payung hukum dalam hal ini Peraturan Daerah disahkan. Beberapa fasilitas yang bisa ditarik retribusinya yakni fasilitas di hanggar dan gudang.
Menjawab pembangunan lapter-lapter di pedalaman masih dalam tahap penyelesaian, ada 7 bandara di pedalaman yang beberapa pengerjaanya dilaksanakan bertahap. Pengerjaan bandara-bandara ini dilaksanakan secara bertahap belum diresmikan karena belum penyelesaian proyek.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More