TIMIKA | Kodam XVII/Cenderawasih menanggapi pengakuan Roy Marthen Howay alias Roy yang kini jadi buronan Polres Mimika terkait kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 22 Agustus 2022.
Roy yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika, membeberkan pengakuannya dalam sebuah rekaman video yang diterbitkan channel YouTube Redaksi JubiTV.
Pada intinya, Roy mengaku dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga itu.
Roy mengatakan hanya sebatas perantara atau yang diminta oleh APL alias Jeck (tersangka warga sipil) untuk mencarikan pembeli senjata api.
Bahkan dari pernyataan Roy, Ia menjadi perantara jual-beli senjata api jenis AK-47 yang dijual seharga Rp100 juta.
Menanggapi pernyataan itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, menyampaikan sangat menyayangkan pernyataan Roy yang berbeda dengan apa yang sudah dilakukan penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil.
Sebab, kata Kapendam, penyidik telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan yang tentunya dilakukan secara komprehensif berdasarkan data dan fakta, baik itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku, bahkan jejak digital dan lainnya.
Lantaran berbeda dengan yang diperoleh penyidik, menurut Kapendam, pernyataan Roy digolongkan sebagai upaya memutarbalikkan fakta yang diperoleh penyidik dan penegak hukum lainnya.
“Tentunya hal ini tidak sepatutnya terjadi, sebaiknya DPO R menyerahkan diri kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Mimika,” kata Kapendam dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).
Ketegasan TNI dalam menindak dan memproses hukum oknum Prajurit yang tidak patuh perintah pimpinan, tidak taat pada norma-norma Keprajuritan, terlebih melanggar hukum, kata Kapendam, terus ditunjukkan oleh institusi TNI khususnya Angkatan Darat (AD).
Kapendam juga menyampaikan perkembangan proses hukum kasus ini yang melibatkan oknum Prajurit TNI AD. Kini berkas perkara tersangka Mayor Inf HFD telah diserahkan atau dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.
Sedangkan berkas perkara tersangka Kapten Inf DK dan empat prajurit lainnya, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC, kini masih dalam proses penyempurnaan berkas.
“Dikarenakan barang bukti yang diperlukan masih di Polres Mimika. Selanjutnya apabila telah lengkap, akan dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura,” terang Kapendam.
Ia berharap, DPO Roy yang kini masih buron segera menyerahkan diri ke Polres Mimika, agar kasus besar ini bisa menjadi terang benderang.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kodam Cenderawasih Tanggapi DPO Roy yang Mengaku Tak Terlibat Pembunuhan dan Mutilasi