Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Keterbukaan Informasi dari KPU

Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Keterbukaan Informasi dari KPU

TIMIKA | Koalisi Masyarakat Sipil meminta keterbukaan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terkait informasi mengenai uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, dalam hal ini riwayat hidup calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koalisi untuk keterbukaan informasi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Tifa dan Medialink. Mereka menyampaikan permintaan dengan menyurati KPU RI pada Jumat, 22 Desember 2023.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (24/12/223), surat kepada KPU RI itu dilatarbelakangi adanya 30 persen informasi riwayat hidup calon anggota legislatif yang tidak dipublikasikan oleh KPU RI di Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilihan legislatif.

Padahal, informasi tersebut pada dasarnya penting untuk diakses oleh masyarakat sebelum menentukan pilihannya.

Menurut koalisi, riwayat hidup tersebut dikategorikan sebagai informasi publik, namun dapat dikecualikan. Akan tetapi apabila dikecualikan, maka diperlukan uji konsekuensi yang ketat serta proses dan hasilnya seharusnya diketahui atau dipublikasikan oleh KPU RI ke masyarakat.

“Sehingga publik mengetahui alasan pengecualiannya,” demikian isi keterangan tertulis itu.

Untuk itu, koalisi masyarakat sipil untuk keterbukaan informasi menyampaikan beberapa hal ke KPU RI.

Pertama, meminta agar KPU RI memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30 persen atau sebanyak 2.965 calon anggota DPR yang datanya tidak dipublikasikan, baik itu data uji konsekuensinya sampai pada keputusannya dalam menentukan informasi tersebut dikecualikan.

Kedua, meminta agar KPU RI dapat transparan dalam melaksanakan proses Pemilu 2024, demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas.

Ketiga, meminta agar KPU RI mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Keterbukaan Informasi dari KPU

 

Pos terkait