Kewenangan SMA/SMK Dikembalikan ke Kabupaten, Berikut Alasan Gaji Guru Terlambat di Mimika

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Fransiskus Bokeyau (Foto:salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dikembalikannya kewenangan penanganan administrasi sekolah SMA/SMK dari provinsi ke Kabupaten berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji guru SMA/SMK di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Fransiskus Bokeyau menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021, peralihan gaji guru SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten/kota sudah dimulai per 1 Januari 2023.

Dalam hal ini, menurut dia, terjadinya keterlambatan pembayaran gaji guru SMA/SMK di Timika dikarenakan adanya peralihan segala urusan sekolah SMA/SMK dari Provinsi ke Kabupaten.

“Untuk itu kami harap guru SMA/SMK di Kabupaten Mimika yang belum mendapatkan haknya agar bersabar,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (18/01/2023).

Fransiskus mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji guru tersebut karena pihaknya masih menunggu surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) dari provinsi.

“Karena adanya peralihan, maka harus terbit dulu SKPP dari provinsi bahwa di sana (provinsi) sudah dihentikan pembayaran gaji guru SMA/SMK. Setelah ada SKPP dari provinsi, baru bisa di Kabupaten keluarkan surat perintah pembayaran,” tuturnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait